Pertamina mendesak pemerintah agar serius menjalan program penerapan akses bersama (open access) di seluruh pipa gas baik transmisi maupun distribusi sesuai Permen ESDM No 19 Tahun 2009. Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengusulkan agar penerapan open access bisa dilakukan pada pipa berdiamater di atas delapan inchi dan tekanan di atas 16 bar. “Sementara, pipa berdiameter dan tekanan di bawah itu, bisa tidak open access. Ini lebih fair,†kata dia saat rapat di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Bahkan, Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto mengharapkan, penerapan open access pada pipa dedicatetd yang belum optimal. “Selain itu, kami minta agar pipa open access dimanfaatkan hingga optimum dulu, baru keluarkan ijin pipa baru,†desaknya.
Di tempat yang sama, Dirut PGN Hendi P Santoso mengaku telah mematuhi regulasi dan telah menerapkan open access. Saat ini, pipa transmisi PGN sepanjang 2.000 km sudah di-open access. Sementara, pipa distribusi sepanjang 4.000 km belum open access. “Kami sudah penuhi aturan yang ada,†katanya.
Menurut Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Dito Ganinduto,
open access sudah diatur mulai dari UU Migas, PP 36 Tahun 2004, Permen 19 Tahun 2009, dan Peraturan BPH Migas. Dia yakin, kebijakan
open access akan menciptakan efisiensi, sehingga konsumen yakni industri dan pembangkit listrik mendapat harga gas yang murah. “Dengan demikian, pertumbuhan industri akan naik dan menekan subsidi listrik,†ujarnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Zainuddin Amali mengatakan, asumsi liberalisasi jika kebijakan penggunaan pipa gas bersama tidak tepat. Justru, kebijakan itu dapat menghilangkan praktik monopoli yang selama ini dilakukan Perusahaan Gas Negara (PGN) dan telah merugikan negara. “Bagaimana mau menyebut bahwa penggunaan pipa bersama itu liberalisasi, justru asing yang menguasai 45 persen saham PGN akan diuntungkan kalau praktik saat ini tetap dilanjutkan,†kata politisi Partai Golkar ini kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Namun, Wakil Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengingatkan, dengan masih banyaknya permasalah migas baik itu di hulu maupun di hilir, pemerintah belum dapat bertindak tegas dalam mengatur industri migas nasional. Seharusnnya sebelum menerapkan aturan
open access pipa gas, pemerintah harus membenahi industri migas baik itu di hilir maupun di hulu.
Jika pemerintah gegabah menerapkan pipanisasi gas tanpa melakukan pembenahan secara menyeluruh, maka nantinya yang akan menikmati hasil dari usaha hilir migas hanya trader. Menurut Komaidi, percuma saja pemerintah memberlakukan
open access pipa gas bila tidak ada pembenahan.
Ketua Tim Regulasi PGN Antonius Aris Sudjatmiko mengatakan pihaknya takkan mungkin mampu bersaing dapat broker gas. Apalagi, posisi PGN selama ini menjadi menjadi rantai terujung dalam urutan rente bisnis gas. “Bagi kami,
open access bukan merupakan momok. Permasalahannya bukan pada
open access, tapi penerapan alokasi gas diberlakukan secara fair dan adil,†tukasnya. ***