Berita

Kebijakan Menghapus Pelajaran Bahasa Inggris Dipertanyakan

RABU, 11 DESEMBER 2013 | 10:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kebijakan menghilangkan mata pelajaran Bahasa Inggris dan melarang menjadi bahasa pengantar di kelas kecuali sekolah Internasional dipertanyakan. Apa dasar dasar kebijakan tersebut pada saat ini menyongsong pasar bebas, dimana persaingan sangat ditentukan oleh kemampuan bahasa masyarakat.

"Bahasa adalah kebiasaan sehari-hari yang harus diasah terus menerus. Justru seharusnya sekolah menjadikan bahasa Inggris sebagai bahasa kedua di kelas, bukan justru melarang penggunaan bahasa Inggris sebagai pengantar," jelas Ketua Satgas Perlindungan Anak, M Ihsan (Rabu, 11/12).

Karena itu, Ihsan kaget ketika membaca pernyataan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, bahwa kebijakan tersebut akan segera diterapkan di sekolah kecuali sekolah Internasional. Pelajaran Bahasa Inggris hanya menjadi ekstra kurikuler.


Menurut Ihsan, UU Perlindungan Anak dan UU Sisdiknas menegaskan bahwa perlindungan anak dan pendidikan bertujuan untuk mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Bagaimana mungkin bisa terwujud jika pemerintah tidak menyiapkan dukungan untuk itu.

"Kebijakan ini akan berpengaruh pada ekonomi masyarakat, yang ekonomi mampu akan menyekolahkan anaknya ke sekolah Internasional atau mendaftar kursus atau bimbel di luar sekolah. Kasihan anak orang tidak mampu yang pintar," ungkapnya.

Menurutnya lagi, kebijakan itu merupakan kebijakan pemerintah yang tidak pro orang miskin dan kualitas pendidikan anak bangsa.

"Saya dapat cerita dari mantan Direktur BI yang punya akses ke luar negeri untuk beasiswa. Ketika seleksi yang lulus adalah (siswa) sekolah Internasional dan sekolah nasional yang menggunakan pengantar bahasa Inggris. Sedangkan sekolah negeri dan swasta biasa selalu gugur karena kemampuan bahasa Inggrinya rendah," beber Ihsan.

Ihsan sendiri mempertanyakan apakah dengan menghapus pelajaran bahasa Inggris akan meningkatkan nasionalisme anak-anak. "Presiden harus punya sikap untuk melindungi anak Indonesia," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya