Berita

Luthfi Hasan Ishaaq/net

Hukum

Divonis 16 Tahun Penjara, PKS Dukung LHI Ajukan Banding

SELASA, 10 DESEMBER 2013 | 15:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mendukung langkah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq untuk banding atas keputusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, Ia dan seluruh anggota Fraksi, melihat pentingnya LHI dan Tim Penasehat Hukum mengajukan banding karena ada nuansa ketidakdilan yang tercium dari keputusan yang juga disertai dissenting opinion dari dua diantara lima hakim untuk tuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita lihat Nazarudin terbukti korupsi Rp 33 milar kena 4 tahun, ada Robert Tantular yang terbukti merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun, dihukum 4 tahun juga. Terkait kasus SKK Migas, uang hasil tangkap tangan yang konon terbesar, yaitu Rp 12 miliar dituntut 4 tahun pula," ujar Hidayat mengungkapkan kejanggalan berbagai putusan pengadilan Tipikor, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).


Menurut dia, kaidah yang tidak adil terjadi di hadapan mata publik. Hidayat tidak berharap nanti ada pendapat, kalau mau hukuman ringan, maka korupsilah yang besar. Sementara itu, pembelaan partai dan Fraksi dilakukan dengan cara yang sudah sebelumnya dilakukan yaitu dengan menyerahkan masalah hukum kepada Tim Penasehat Hukum.

Seperti dalam keterangan yang diterima redaksi, Wakil Ketua Frkasi PKS Fahri Hamzah juga menyatakan, ia curiga penyusunan dakwaan hingga vonis dilakukan oleh tim yang sama. Ia juga meyakinkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di antara pimpinan PKS. Ajakan agar pimpinan dan kader meminta maaf kepada masyarakat tidak terkait dengan materi persidangan.

"PKS merasa perlu menyampaikan permintaan maaf karena telah terganggu dengan pemberitaan yang disangkut-pautkan dengan PKS," pungkas Fahri. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya