Berita

ilustrasi

Bisnis

Jual Beli Spektrum Frekuensi Berpotensi Rugikan Negara

SELASA, 10 DESEMBER 2013 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta tidak mudah melakukan jual beli spektrum telekomunikasi. Sebab, itu bisa merugikan negara.

“Frekuensi tidak diperkenankan untuk dijual bebas. Apalagi jika hal itu hanya didasarkan pada aspek komersial semata,” ujar anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya dalam diskusi bertema Apakah Aksi Merger XL-Axis Sesuai dengan Regulasi di Jakarta, kemarin.

Menurut politisi Partai Golkar itu, frekuensi adalah aset negara dan merupakan sumber daya terbatas yang manfaat terbesarnya adalah peningkatan kapabilitas dan kapasitas masyarakat. Bukan sekadar pendapatan negara.


“Jadi, masyarakat berhak menikmati layanan hingga ke pelosok,” katanya.

Tantowi mencontohkan, merger PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Axis Telekom Indonesia (Axis) yang dianggap janggal dan berpotensi merugikan konsumen serta negara. Kondisi itu terjadi karena merger XL dan Axis bertentangan dengan regulasi.

Karena itu, pihaknya akan meminta klarifikasi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring karena memberikan persetujuan atas aksi merger tersebut.

“Pemberian semua frekuensi berkapasitas 15 Mhz (Megahertz) yang sebelumnya dimiliki Axis di jaringan 1.800 Mhz untuk dimiliki XL bertentangan dengan regulasi,” katanya.

Ia mengakui, akuisisi dan merger di industri adalah hal biasa dan telah diatur dalam Undang-Undang No.40 tahun 2000 tentang Perseroan Terbatas. Namun menyangkut industri telekomuniksi, merger hanya untuk aset dan pelanggan perusahaan yang dimerger atau diakuisisi.

“Tidak termasuk spektrum frekuensinya, karena frekuensi bukan merupakan aset perusahaan, namun berupa hak pakai,” tegas Tantowi.

Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU No.36 tahun 1999 mengenai Telekomunikasi. Agar tidak berpotensi merugikan negara, seluruh frekuensi yang dikelola Axis wajib dikembalikan ke negara untuk ditender ulang.

“Selama ini, perusahaan asing di Indonesia terbukti hanya mencari keuntungan bisnis semata. Bukan untuk kepentingan masyarakat hingga ke pelosok tanah air,” tegas Tantowi.

Anggota Komisi I DPR Chandra Tirta Wijaya mengatakan, industri seluler perlu ditata dengan lebih efisien, adil dan transparan serta berorientasi kemudahan konsumen. Alokasi frekuensi harus sesuai dengan ukuran dan daya jangkau masing-masing operator.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menilai, spektrum frekuensi telekomunikasi harus dimanfaatkan untuk memberikan pendapatan kepada negara melalui BUMN telekomunikasi.

Oleh karena itu, menurut dia, Axis Telekom tidak bisa dipindahtangankan ke pihak lain, walaupun operator seluler tersebut nantinya telah berganti kepemilikan.

“Spektrum frekuensi ini sumber daya yang sangat terbatas. Atas alasan apapun, spektrum frekuensi itu tidak bisa dikomersialkan. Mereka harus mengembalikannya ke pemerintah, kemudian baru pemerintah yang mengaturnya,” ujar Hatta.  ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya