Berita

Mahfud MD

Mahfud MD: Indonesia Terjebak pada Demokrasi Prosedural

SABTU, 07 DESEMBER 2013 | 11:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kehidupan demokrasi di Indonesia masih terjebak pada demokrasi prosedural, yang hanya ditegakkan oleh prosedur-prosedur formal yang memakan biaya tinggi. Akibatnya, ketika seseorang terpilih sebagai anggota legislatif, ia akan berorientasi pada bagaimana mengembalikan ongkos politik yang telah ia habiskan.

"Prinsip bagi caleg dan parpol, orientasi yang terpenting bukan pada demokrasi yang bersifat prosedural, melainkan lebih ditujukan pada demokrasi substansial," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD di depan para calon anggota legislatif lintas parpol dalam sebuah kegiatan di Pekalongan, Sabtu (7/12).

Mahfud kemudian memberi ilustrasi mengenai implementasi demokrasi substansial tersebut dalam tiga fungsi legislatif, yang meliputi hak budgeting, hak legislasi, dan hak pengawasan.


Dengan besaran anggaran APBN 2014 yang mencapai Rp 1.842 triliun, menurut Mahfud, anggota dewan harus mengimplementasikan politik anggaran yang betul-betul berorientasi pada kebutuhan rakyat dengan menghindari pragmatisme politik. "Misalnya membagi-bagi uang APBN untuk kepentingan parpol dan dirinya," ujar mantan Menteri Pertahanan itu dalam rilisnya.

Kemudian, menyangkut fungsi legislasi DPR, Mahfud mengharapkan kebutuhan dan proses legislasi tidak dilandasi oleh kepentingan pragmatis yang berlangsung secara transaksional. Gurubesar Hukum Tata Negara itu lalu memberi contoh sejumlah kasus jual-beli pasal dalam proses pembuatan undang-undang. Ia juga tidak menutup mata, sudah menjadi cerita bahwa pada awal reformasi proses penyusunan undang-undang dibiayai oleh asing.

Akibatnya banyak sekali undang-undang bernuansa liberal yang semata-mata memihak kepentingan asing. Misalnya saja UU Minyak dan Gas Bumi (Migas), UU Mineral, Energi, dan Batubara (Minerba), dan beberapa UU lain yang semuanya bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 serta Prinsip Dasar Tujuan Bernegara.

Selanjutnya, dari segi demokrasi substansial Mahfud menyatakan, hak pengawasan legislatif ditujukan untuk menjaga agar pemerintah (eksekutif) sebagai pihak yang diawasi tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. "DPR hendaknya tidak menjadikan hak pengawasan semata-mata sebagai panggung politik untuk pencitraan diri, kelompok, atau partai," ujarnya.

Hak pengawasan, menurut Mahfud, seyogyanya betul-betul digunakan untuk mengawasi perencanaan anggaran sampai ke tingkat outcome. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya