Berita

Mahfud MD

Mahfud MD: Indonesia Terjebak pada Demokrasi Prosedural

SABTU, 07 DESEMBER 2013 | 11:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kehidupan demokrasi di Indonesia masih terjebak pada demokrasi prosedural, yang hanya ditegakkan oleh prosedur-prosedur formal yang memakan biaya tinggi. Akibatnya, ketika seseorang terpilih sebagai anggota legislatif, ia akan berorientasi pada bagaimana mengembalikan ongkos politik yang telah ia habiskan.

"Prinsip bagi caleg dan parpol, orientasi yang terpenting bukan pada demokrasi yang bersifat prosedural, melainkan lebih ditujukan pada demokrasi substansial," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD di depan para calon anggota legislatif lintas parpol dalam sebuah kegiatan di Pekalongan, Sabtu (7/12).

Mahfud kemudian memberi ilustrasi mengenai implementasi demokrasi substansial tersebut dalam tiga fungsi legislatif, yang meliputi hak budgeting, hak legislasi, dan hak pengawasan.


Dengan besaran anggaran APBN 2014 yang mencapai Rp 1.842 triliun, menurut Mahfud, anggota dewan harus mengimplementasikan politik anggaran yang betul-betul berorientasi pada kebutuhan rakyat dengan menghindari pragmatisme politik. "Misalnya membagi-bagi uang APBN untuk kepentingan parpol dan dirinya," ujar mantan Menteri Pertahanan itu dalam rilisnya.

Kemudian, menyangkut fungsi legislasi DPR, Mahfud mengharapkan kebutuhan dan proses legislasi tidak dilandasi oleh kepentingan pragmatis yang berlangsung secara transaksional. Gurubesar Hukum Tata Negara itu lalu memberi contoh sejumlah kasus jual-beli pasal dalam proses pembuatan undang-undang. Ia juga tidak menutup mata, sudah menjadi cerita bahwa pada awal reformasi proses penyusunan undang-undang dibiayai oleh asing.

Akibatnya banyak sekali undang-undang bernuansa liberal yang semata-mata memihak kepentingan asing. Misalnya saja UU Minyak dan Gas Bumi (Migas), UU Mineral, Energi, dan Batubara (Minerba), dan beberapa UU lain yang semuanya bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 serta Prinsip Dasar Tujuan Bernegara.

Selanjutnya, dari segi demokrasi substansial Mahfud menyatakan, hak pengawasan legislatif ditujukan untuk menjaga agar pemerintah (eksekutif) sebagai pihak yang diawasi tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. "DPR hendaknya tidak menjadikan hak pengawasan semata-mata sebagai panggung politik untuk pencitraan diri, kelompok, atau partai," ujarnya.

Hak pengawasan, menurut Mahfud, seyogyanya betul-betul digunakan untuk mengawasi perencanaan anggaran sampai ke tingkat outcome. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya