Berita

Mahfud MD

Mahfud MD: Indonesia Terjebak pada Demokrasi Prosedural

SABTU, 07 DESEMBER 2013 | 11:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kehidupan demokrasi di Indonesia masih terjebak pada demokrasi prosedural, yang hanya ditegakkan oleh prosedur-prosedur formal yang memakan biaya tinggi. Akibatnya, ketika seseorang terpilih sebagai anggota legislatif, ia akan berorientasi pada bagaimana mengembalikan ongkos politik yang telah ia habiskan.

"Prinsip bagi caleg dan parpol, orientasi yang terpenting bukan pada demokrasi yang bersifat prosedural, melainkan lebih ditujukan pada demokrasi substansial," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD di depan para calon anggota legislatif lintas parpol dalam sebuah kegiatan di Pekalongan, Sabtu (7/12).

Mahfud kemudian memberi ilustrasi mengenai implementasi demokrasi substansial tersebut dalam tiga fungsi legislatif, yang meliputi hak budgeting, hak legislasi, dan hak pengawasan.


Dengan besaran anggaran APBN 2014 yang mencapai Rp 1.842 triliun, menurut Mahfud, anggota dewan harus mengimplementasikan politik anggaran yang betul-betul berorientasi pada kebutuhan rakyat dengan menghindari pragmatisme politik. "Misalnya membagi-bagi uang APBN untuk kepentingan parpol dan dirinya," ujar mantan Menteri Pertahanan itu dalam rilisnya.

Kemudian, menyangkut fungsi legislasi DPR, Mahfud mengharapkan kebutuhan dan proses legislasi tidak dilandasi oleh kepentingan pragmatis yang berlangsung secara transaksional. Gurubesar Hukum Tata Negara itu lalu memberi contoh sejumlah kasus jual-beli pasal dalam proses pembuatan undang-undang. Ia juga tidak menutup mata, sudah menjadi cerita bahwa pada awal reformasi proses penyusunan undang-undang dibiayai oleh asing.

Akibatnya banyak sekali undang-undang bernuansa liberal yang semata-mata memihak kepentingan asing. Misalnya saja UU Minyak dan Gas Bumi (Migas), UU Mineral, Energi, dan Batubara (Minerba), dan beberapa UU lain yang semuanya bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 serta Prinsip Dasar Tujuan Bernegara.

Selanjutnya, dari segi demokrasi substansial Mahfud menyatakan, hak pengawasan legislatif ditujukan untuk menjaga agar pemerintah (eksekutif) sebagai pihak yang diawasi tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. "DPR hendaknya tidak menjadikan hak pengawasan semata-mata sebagai panggung politik untuk pencitraan diri, kelompok, atau partai," ujarnya.

Hak pengawasan, menurut Mahfud, seyogyanya betul-betul digunakan untuk mengawasi perencanaan anggaran sampai ke tingkat outcome. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya