Berita

dipo alam/net

Perjuangkan Kayakinan, Dipo Alam Ajukan Kasasi ke MA

JUMAT, 06 DESEMBER 2013 | 07:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memenangkan banding gugatan Media Group, dan menghukum Dipo Alam membayar denda sebesar Rp 250 juta. Uang dibayarkan masing-masing Rp 100 juta untuk materil dan 150 juta untuk immateril kepada Media Grup.

Staf khusus Seskab Muchyar Yara mengatakan, meskipun gugatan Media Group yang dikabulkan PT DKI Jakarta yang dikabulkan jauh lebih kecil dari jumlah yang dituntut, Dipo Alam tetap yakin apa yang dilakukannya adalah benar secara hukum.

"Karena itu, Seskab akan terus memperjuangkan pendiriannya itu dengan meneruskan proses hukum melalui pengajuan kasasi di Mahkamah Agung," kata Muchyar Yara di Jakarta, kemarin (Kamis, 5/9) seperti dikutip dari situs setkab.go.id.


Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan Dipo Alam bersalah karena pernyataannya yang meminta institusi pemerintah tidak memasang iklan pada dua media milik Media Group dan melakukan boikot. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya