Sekretaris Kabinet Dipo Alam dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam keputusannya, Hakim PT menghukum Dipo membayar denda sebesar Rp 250 juta. Uang dibayarkan masing-masing Rp 100 juta untuk materil dan 150 juta untuk immateril kepada Media Grup.
Dipo dinyatakan bersalah karena pernyataannya yang meminta institusi pemerintah tidak memasang iklan pada dua media milik Media Group dan melakukan boikot.
"Ya perdata kan ini kasusnya, jadi membayar 250 juta itu kepada penggugat (Media Grup)," tegas Hakim Anggota, Roky Panjaitan, kepada wartawan usai membacakan putusan di Gedung PT DKI Jakarta (Kamis, 5/12).
"Ya perdata kan ini kasusnya, jadi membayar 250 juta itu kepada penggugat (Media Grup)," tegas Hakim Anggota, Roky Panjaitan, kepada wartawan usai membacakan putusan di Gedung PT DKI Jakarta (Kamis, 5/12).
Sidang yang mulanya digelar 6 Desember tahun lalu dipimpin Ketua Majelis Marihot Lumban Batu dan didampingi oleh Hakim Anggota Roky Panjaitan serta Widodo. Hasil sidang dengan nomor perkara 334/Pdt/2012/PT.DKI memutuskan bahwa Dipo Alam terbukti bersalah telah mengganggu kebebasan pers.
"Iya PT DKI Jakarta dalam putusannya Dipo Alam ini bersalah karena telah mengganggu kebebasan pers dan itu tidak layak diucapkan oleh pejabat negara seperti dia (Dipo)," kata Roky
Sebelumnya Media Grup menggugat Dipo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 25 Februai 2011. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta pusat menolak gugatan Media Grup. Merasa tidak puas, pihak Media Grup lalu mengajukan permohonan banding ke PT DKI Jakarta.
[dem]