Berita

Bisnis

Kenaikan Elpiji 12 Kg Tidak Perlu Persetujuan Pemerintah

KAMIS, 05 DESEMBER 2013 | 16:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) mempertanyakan ongkos angkut elpiji 3 kilogram (kg) dibebankan kepada konsumen. Direktur Puskepi Sofyano Zakaria mengatakan, saat ini ongkos angkut elpiji 3 kg dari stasiun pengisian bulk elpiji ke pangkalan-pangkalan dibebankan kepada konsumen.

Bahkan, kebijakan itu mengacu kepada keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang mendompleng  kepada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri  Dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 17 Tahun 2011 dan No 5 Tahun 2011.

"Dalam subsidi elpiji 3 kg jelas sudah ditetapkan adanya biaya angkut yang dibayar oleh pemerintah. Dan seluruh rakyat sangat mengetahui bahwa elpiji 3 kg adalah elpiji yang dikhususkan bagi  rakyat miskin atau golongan tidak mampu," kata Sofyano dalam keterangannya (Kamis, 5/12).    


Selain itu, masyarakat juga masih harus membeli elpiji subsidi di atas HET yang ditetapkan pemerintah, baik Pemerintah Pusat yang mengacu kepada Permen ESDM No 28/2008, maupun HET yang ditetapkan oleh masing masing Pemda. Hal ini tentu berbeda dengan elpiji 12 kg yang merupakan barang non subsidi. Menurut Sofyano, Pertamina bisa menaikkan harganya menyesuaikan harga patokan elpiji internasional. Dia mengatakan, berdasarkan Permen ESDM No 26 /2009 yang menyebutkan badan usaha niaga elpiji hanya berkewajiban melaporkan harga jual elpiji (non subsidi) kepada Menteri ESDM.

"Jadi dalam menaikkan harga elpiji 12 kg, Pertamina tidak perlu meminta izin pemerintah karena bukan barang subsidi," katanya.

Karena itu, Sofyano menilai, keputusan Pertamina mengubah dari pola SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) ke pola  SPEK ( Stasiun Pengisian Elpiji Khusus), dimana filling fee alias biaya pengisian elpiji ke tabung elipiji dan ongkos angkut dari depot ke SPEK menjadi beban atau tanggung jawab para  agen elpiji 12 kg tidak bertentangan dengan Permen ESDM No 26/2009. Sofyano menambahkan, sesuai dengan UU No 22/Tahun 2001 memberikan kewenangan pemerintah untuk mengatur harga elpiji non subsidi. Namun hingga saat ini Pemerintah belum menyentuh pengaturan harga elpiji non subsidi.

"Ini yang luput dari DPR," katanya.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya