Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) mempertanyakan ongkos angkut elpiji 3 kilogram (kg) dibebankan kepada konsumen. Direktur Puskepi Sofyano Zakaria mengatakan, saat ini ongkos angkut elpiji 3 kg dari stasiun pengisian bulk elpiji ke pangkalan-pangkalan dibebankan kepada konsumen.
Bahkan, kebijakan itu mengacu kepada keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang mendompleng kepada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 17 Tahun 2011 dan No 5 Tahun 2011.
"Dalam subsidi elpiji 3 kg jelas sudah ditetapkan adanya biaya angkut yang dibayar oleh pemerintah. Dan seluruh rakyat sangat mengetahui bahwa elpiji 3 kg adalah elpiji yang dikhususkan bagi rakyat miskin atau golongan tidak mampu," kata Sofyano dalam keterangannya (Kamis, 5/12).
Selain itu, masyarakat juga masih harus membeli elpiji subsidi di atas HET yang ditetapkan pemerintah, baik Pemerintah Pusat yang mengacu kepada Permen ESDM No 28/2008, maupun HET yang ditetapkan oleh masing masing Pemda. Hal ini tentu berbeda dengan elpiji 12 kg yang merupakan barang non subsidi. Menurut Sofyano, Pertamina bisa menaikkan harganya menyesuaikan harga patokan elpiji internasional. Dia mengatakan, berdasarkan Permen ESDM No 26 /2009 yang menyebutkan badan usaha niaga elpiji hanya berkewajiban melaporkan harga jual elpiji (non subsidi) kepada Menteri ESDM.
"Jadi dalam menaikkan harga elpiji 12 kg, Pertamina tidak perlu meminta izin pemerintah karena bukan barang subsidi," katanya.
Karena itu, Sofyano menilai, keputusan Pertamina mengubah dari pola SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) ke pola SPEK ( Stasiun Pengisian Elpiji Khusus), dimana filling fee alias biaya pengisian elpiji ke tabung elipiji dan ongkos angkut dari depot ke SPEK menjadi beban atau tanggung jawab para agen elpiji 12 kg tidak bertentangan dengan Permen ESDM No 26/2009. Sofyano menambahkan, sesuai dengan UU No 22/Tahun 2001 memberikan kewenangan pemerintah untuk mengatur harga elpiji non subsidi. Namun hingga saat ini Pemerintah belum menyentuh pengaturan harga elpiji non subsidi.
"Ini yang luput dari DPR," katanya.
[dem]