Berita

Bisnis

Kenaikan Elpiji 12 Kg Tidak Perlu Persetujuan Pemerintah

KAMIS, 05 DESEMBER 2013 | 16:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) mempertanyakan ongkos angkut elpiji 3 kilogram (kg) dibebankan kepada konsumen. Direktur Puskepi Sofyano Zakaria mengatakan, saat ini ongkos angkut elpiji 3 kg dari stasiun pengisian bulk elpiji ke pangkalan-pangkalan dibebankan kepada konsumen.

Bahkan, kebijakan itu mengacu kepada keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang mendompleng  kepada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri  Dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 17 Tahun 2011 dan No 5 Tahun 2011.

"Dalam subsidi elpiji 3 kg jelas sudah ditetapkan adanya biaya angkut yang dibayar oleh pemerintah. Dan seluruh rakyat sangat mengetahui bahwa elpiji 3 kg adalah elpiji yang dikhususkan bagi  rakyat miskin atau golongan tidak mampu," kata Sofyano dalam keterangannya (Kamis, 5/12).    


Selain itu, masyarakat juga masih harus membeli elpiji subsidi di atas HET yang ditetapkan pemerintah, baik Pemerintah Pusat yang mengacu kepada Permen ESDM No 28/2008, maupun HET yang ditetapkan oleh masing masing Pemda. Hal ini tentu berbeda dengan elpiji 12 kg yang merupakan barang non subsidi. Menurut Sofyano, Pertamina bisa menaikkan harganya menyesuaikan harga patokan elpiji internasional. Dia mengatakan, berdasarkan Permen ESDM No 26 /2009 yang menyebutkan badan usaha niaga elpiji hanya berkewajiban melaporkan harga jual elpiji (non subsidi) kepada Menteri ESDM.

"Jadi dalam menaikkan harga elpiji 12 kg, Pertamina tidak perlu meminta izin pemerintah karena bukan barang subsidi," katanya.

Karena itu, Sofyano menilai, keputusan Pertamina mengubah dari pola SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) ke pola  SPEK ( Stasiun Pengisian Elpiji Khusus), dimana filling fee alias biaya pengisian elpiji ke tabung elipiji dan ongkos angkut dari depot ke SPEK menjadi beban atau tanggung jawab para  agen elpiji 12 kg tidak bertentangan dengan Permen ESDM No 26/2009. Sofyano menambahkan, sesuai dengan UU No 22/Tahun 2001 memberikan kewenangan pemerintah untuk mengatur harga elpiji non subsidi. Namun hingga saat ini Pemerintah belum menyentuh pengaturan harga elpiji non subsidi.

"Ini yang luput dari DPR," katanya.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya