Berita

Bisnis

Kenaikan Elpiji 12 Kg Tidak Perlu Persetujuan Pemerintah

KAMIS, 05 DESEMBER 2013 | 16:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) mempertanyakan ongkos angkut elpiji 3 kilogram (kg) dibebankan kepada konsumen. Direktur Puskepi Sofyano Zakaria mengatakan, saat ini ongkos angkut elpiji 3 kg dari stasiun pengisian bulk elpiji ke pangkalan-pangkalan dibebankan kepada konsumen.

Bahkan, kebijakan itu mengacu kepada keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang mendompleng  kepada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri  Dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 17 Tahun 2011 dan No 5 Tahun 2011.

"Dalam subsidi elpiji 3 kg jelas sudah ditetapkan adanya biaya angkut yang dibayar oleh pemerintah. Dan seluruh rakyat sangat mengetahui bahwa elpiji 3 kg adalah elpiji yang dikhususkan bagi  rakyat miskin atau golongan tidak mampu," kata Sofyano dalam keterangannya (Kamis, 5/12).    


Selain itu, masyarakat juga masih harus membeli elpiji subsidi di atas HET yang ditetapkan pemerintah, baik Pemerintah Pusat yang mengacu kepada Permen ESDM No 28/2008, maupun HET yang ditetapkan oleh masing masing Pemda. Hal ini tentu berbeda dengan elpiji 12 kg yang merupakan barang non subsidi. Menurut Sofyano, Pertamina bisa menaikkan harganya menyesuaikan harga patokan elpiji internasional. Dia mengatakan, berdasarkan Permen ESDM No 26 /2009 yang menyebutkan badan usaha niaga elpiji hanya berkewajiban melaporkan harga jual elpiji (non subsidi) kepada Menteri ESDM.

"Jadi dalam menaikkan harga elpiji 12 kg, Pertamina tidak perlu meminta izin pemerintah karena bukan barang subsidi," katanya.

Karena itu, Sofyano menilai, keputusan Pertamina mengubah dari pola SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) ke pola  SPEK ( Stasiun Pengisian Elpiji Khusus), dimana filling fee alias biaya pengisian elpiji ke tabung elipiji dan ongkos angkut dari depot ke SPEK menjadi beban atau tanggung jawab para  agen elpiji 12 kg tidak bertentangan dengan Permen ESDM No 26/2009. Sofyano menambahkan, sesuai dengan UU No 22/Tahun 2001 memberikan kewenangan pemerintah untuk mengatur harga elpiji non subsidi. Namun hingga saat ini Pemerintah belum menyentuh pengaturan harga elpiji non subsidi.

"Ini yang luput dari DPR," katanya.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya