Berita

sidang dkpp/net

Nusantara

DKPP: Panwascam Banjar Telah Mengencingi Bawaslu

SELASA, 03 DESEMBER 2013 | 20:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Banjar, Jawa Barat, Iwan Syarifudin dimarahi oleh majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam peridangan yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, hari ini (Selasa, 3/12).

Pasalnya, Iwan Syarifudin didaulat menjadi saksi dalam sengketa Pilkada Banjar beberapa waktu lalu. Iwan Syarifudin mengaku menjadi saksi dalam persidagan MK atas rekomendasi dari Pemda karena dirinya merupakan salah satu ketua forum/LSM di Banjar.

Panel Majelis menilai bahwa ada ketidakwajaran dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banjar, yang isinya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mencari saksi dalam persidangan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi.


"Pemerintah Daerah kenapa mengeluarkan surat seperti ini, apa kepentingan Pemda untuk mencari saksi dalam sidang di MK, apa mereka ini peserta pemilu? Bukan!” ungkap Ketua Panel Majelis sidang DKPP, Saut H Sirait dalam rilisnya.

“Ini negara sudah dibuat main-main, apa kewenangan Pemerintah mencari Saksi, ini yang merusak negara. Saya paling marah dengan masalah ini, negara telah diselingkuhi, negara dijadikan arisan oleh pejabatnya, dan anda (Iwan Syarifudin) sebagai Panwascam harusnya bisa menempatkan diri,” tambahnya.

Sebelumnya pengadu, Ketua Panwaslu Kota Banjar, Abdul Latief dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Harminus Koto mengaku telah melakukan pembinaan kepada Panwascam dan menjelaskan apabila Panwascam akan menjadi Saksi di MK mereka harus izin terlebih dahulu kepada Bawaslu Provinsi.

“Dalam pembekalan tersebut, yang pesertanya hanya 12 orang saya berkali-kali mengingatkan apabila Panwascam nyelonong menjadi Saksi, jangan salahkan kami kalau kena DKPP,” terang Harminus Koto yang juga hadir dalam persidangan.

Mendengar respon majelis dan pihak terkait, Iwan Syarifudin mengaku bahwa kehadirannya sebagai saksi di MK karena ada namanya dalam surat yang dibuat Pemda dan tidak mungkin digantikan kepada yang lain.

“Nama saya yang tertera di surat tersebut, saya mewakili lebih dari 1400 RT/RW yang ada di Banjar yang seluruhnya tidak mungkin dapat dihadirkan dalam sidang MK tersebut,” jawab Teradu.

Anggota DKPP, Nelson Simanjuntak (ex officio) Bawaslu merasa kecewa atas tindakan Teradu. Menurut Nelson, tindakan tersebut telah melanggar aturan Bawaslu.

“Anda telah mengencingi Bawaslu, karena Anda lebih memilih mengikuti surat permintaan menjadi Saksi dari Pemda dan mengangkangi atura Bawaslu,” tutup Nelson. Dalam sidang ini hadir juga Majelis DKPP Ida Budhiati. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya