Berita

Ferry Kurnia Rizkiyansyah/net

Politik

KPU: Transparansi Dana Kampanye Tingkatkan Partisipasi Pemilih

SENIN, 02 DESEMBER 2013 | 23:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Selain wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye, partai politik peserta Pemilu 2014 dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga wajib melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye.

Rekening khusus itu mencakup beberapa hal, yakni sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukuan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelumnya apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana, dengan peruntukan dana kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukaan rekening khusus dana kampanye.      

Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, untuk membantu peserta pemilu dalam mempersiapkan laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye dan pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, jajaran KPU sudah membentuk help desk di setiap tingkatan.


"Partai politik yang mau berkonsultasi silahkan datang ke kantor KPU setempat. Petugas di sana akan memberikan penjelasan tentang sistem dan mekanisme pelaporan dana kampanye tersebut,” ujar Ferry dalam keterangannya, Senin (2/12).

Ferry juga mengimbau jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk dapat memberikan layanan konsultasi yang maksimal bagi partai politik dalam hal pelaporan dana kampanye. Karena itu, keberadaan help desk pelaporan dana kampanye di setiap daerah harus disertai kemampuan para staf untuk memberikan penjelasan yang rinci dan lengkap kepada partai politik.

Pelaporan dana kampanye, kata Ferry merupakan salah satu bagian penting dalam kegiatan kampanye. Menurut Ferry kepatuhan parpol untuk melaporkan semua penerimaan dan pengeluaran selama kampanye akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu. Pengelolaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel akan turut berkontribusi dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

"Upaya kita untuk meningkatkan partisipasi pemilih sebesar 75 persen tidak hanya dihasilkan dari kinerja penyelenggara tetapi juga komitmen dan kerja sama yang baik dari partai politik. Kami berharap pelaporan dana kampanye ini menjadi perhatian kita bersama sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu terus meningkat," ujarnya.

Pembukaan rekening khusus dana kampanye harus dibuat terpisah dari rekening parpol. Hal ini dilakukan untuk memudahkan parpol dalam pengelolaan dan pelaporan dana kampanye. Pelaporan ini sudah dibuka sejak sekarang hingga tanggal 27 Desember nanti.

Selain itu, dalam pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, parpol wajib melampirkan laporan penerimaan dan pengeluaran dari semua calon anggota legislatifnya. Karena itu, partai politik sejak awal diharapkan menyosialisasikan kewajiban tersebut kepada para calegnya. Sebab kendala pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye satu orang caleg dapat mengganggu sistem pelaporan dana kampanye parpol. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya