Berita

SITOK SRENGENGE/net

Mahasiswa UI Tuntut Sastrawan SS Bertanggung Jawab

MINGGU, 01 DESEMBER 2013 | 07:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (BEM FIB UI) mengecam keras perbuatan pidana asusila serta sikap tidak bertanggungjawab sastrawan Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge (48) terhadap salah satu mahasiswi FIB berinisial RW (22).

"Itu adalah perlakuan  tidak pantas karena melukai moral, hak perempuan, masyarakat seni budaya, dan integritas pelaku sebagai seorang ‘seniman’ yang sejatinya menjadi teladan dan paham akan budaya Indonesia," ujar Ketua BEM FIB UI, Saifulloh Ramdani dalam keterangannnya, Minggu (1/12).

Seluruh elemen mahasiswa UI, kata Saifulloh, mendukung segala bentuk perlawanan yang dilakukan oleh korban. Menurutnya perlawanan tersebut adalah bentuk gerakan moral penyadaraan agar tidak ada lagi korban dari kasus serupa di kemudian hari. Selain korban RW, menurutnya, tidak menutup kemungkinan juga ada beberapa orang lain yang didekati oleh SS dengan modus yang sama.


"Semuanya harus bersuara, korban-korban (SS) yang lain harus bersuara untuk membuat argumen kuat bahwa tindakan SS ini tidak benar. Buktinya akan lebih kuat dengan penyampaian mantan-mantan korban SS itu. Dan yang dilakukan dia ini adalah kejahatan, menurut saya penting jika korban-korban lain untuk ikut bersuara," paparnya.

Terkait pertanyaan beberapa pihak yang menanyakan laporan setelah 7 bulan, menurut Saifulloh, ada beberapa hal yang harus kembali untuk ditekankan. Pertama, korban mengalami trauma yang sangat dalam dan hampir tidak dapat berkomunikasi dengan baik karena keadaan psikologis yang sudah lemah sejak awal. Korban diakui Saifulloh baru dapat bercerita setelah mendapatkan dorongan untuk bersuara selama tiga bulan dari teman, keluarga dan para dosen.

"SS begitu hebat dan sadisnya mampu membungkam korban hingga trauma," tegas Saifulloh.

Kedua, lanjutnya, secara tegas ini adalah perbuatan asusila, bukan sekadar perbuatan tidak menyenangkan. Undang-undang di negeri ini belum cukup kuat untuk melindungi hak perempuan yang terlukai.

Ketiga, secara norma, perbuatan tersebut telah melampaui batas, seorang ‘seniman’ yang telah berusia dan layak disebut bapak malah melakukan pemerkosaan dengan kekerasan mental kepada perempuan yang nyatanya adalah adik kelas dari anaknya.

Keempat, perbuatan tersebut melanggar batas norma adat ketimuran. "Terakhir, kami ingin mengajak seluruh mahasiswa untuk mendukung korban yang masih merupakan bagian dari keluarga di kampus dan menuntut SS untuk bertanggung jawab," terangnya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya