Berita

foto:net

Nusantara

Dua Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Sumba Barat Daya Dipecat

JUMAT, 29 NOVEMBER 2013 | 15:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dua Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marianus Lota Billya dan Oktavianus A. Radjahdan, serta Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Sumba Barat Daya, NTT, Moses Gheda Bokol diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Demikian keputusan sidang putusan DKPP, di Jalan Thamrin No 14, Jakarta Pusat, hari ini (Jumat, 29/11). Mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhitung sejak dibacakannya putusan ini," ujar Anggota Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini saat membacakan amar putusan.


Selain itu, dalam sidang putusan itu DKPP juga menguatkan Keputusan KPU Nusa Tenggara Timur yang memberhentikan secara tetap Teradu I yang merupakan Ketua KPU Sumba Barat Daya atas nama Yohanes Bili Kii karena terbukti terlibat tindak pidana Pemilu yang telah divonis penjara 13 bulan oleh PN Waikabubak, Sumba Barat Daya.

"Menguatkan Keputusan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 114/Kpts/KPU-Prov-018/2013 tentang Pemberhentian Ketua/Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2008-2013 tertanggal 15 November 2013 yang telah memberhentikan Teradu I atas nama Yohanes Bili Kii," tambah Nur Hidayat Sardini dalam rilisnya.

Pengadu dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam Pemilukada Kab.  Sumba Barat Daya atas nama Markus Dairo Talu SH dan Drs Ndara Tanggu Kaha. Dalam pengaduannya, mereka menduga para Teradu sudah bersekongkol untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) lain yang merupakan incumbent. Teradu telah menggelembungkan perolehan suara paslon incumbent saat rekapitulasi ulang.

Menurut Pengadu, rekapitulasi ulang itu prosesnya juga aneh. Rekapitulasi dilakukan di Kantor Polres Sumba Barat Daya, dengan keterlibatan aktif Kapolres setempat. Dari hasil rekapitulasi ini, Pengadu sangat dirugikan. Perolehan suaranya turun drastis, sehingga Pengadu yang awalnya unggul menjadi kalah.

Atas perkara itu, DKPP merekomendasikan kepada Kapolri untuk menindak tegas anak buahnya tersebut. DKPP punya kewenangan untuk memberikan rekomendasi semacam ini sesuai amanat Pasal 111 ayat (3) UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Merekomendasikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak aparat Polri di Sumba Barat Daya yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian amar putusan DKPP tersebut. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya