Dua Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marianus Lota Billya dan Oktavianus A. Radjahdan, serta Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Sumba Barat Daya, NTT, Moses Gheda Bokol diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Demikian keputusan sidang putusan DKPP, di Jalan Thamrin No 14, Jakarta Pusat, hari ini (Jumat, 29/11). Mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhitung sejak dibacakannya putusan ini," ujar Anggota Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini saat membacakan amar putusan.
Selain itu, dalam sidang putusan itu DKPP juga menguatkan Keputusan KPU Nusa Tenggara Timur yang memberhentikan secara tetap Teradu I yang merupakan Ketua KPU Sumba Barat Daya atas nama Yohanes Bili Kii karena terbukti terlibat tindak pidana Pemilu yang telah divonis penjara 13 bulan oleh PN Waikabubak, Sumba Barat Daya.
"Menguatkan Keputusan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 114/Kpts/KPU-Prov-018/2013 tentang Pemberhentian Ketua/Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2008-2013 tertanggal 15 November 2013 yang telah memberhentikan Teradu I atas nama Yohanes Bili Kii," tambah Nur Hidayat Sardini dalam rilisnya.
Pengadu dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam Pemilukada Kab. Sumba Barat Daya atas nama Markus Dairo Talu SH dan Drs Ndara Tanggu Kaha. Dalam pengaduannya, mereka menduga para Teradu sudah bersekongkol untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) lain yang merupakan incumbent. Teradu telah menggelembungkan perolehan suara paslon incumbent saat rekapitulasi ulang.
Menurut Pengadu, rekapitulasi ulang itu prosesnya juga aneh. Rekapitulasi dilakukan di Kantor Polres Sumba Barat Daya, dengan keterlibatan aktif Kapolres setempat. Dari hasil rekapitulasi ini, Pengadu sangat dirugikan. Perolehan suaranya turun drastis, sehingga Pengadu yang awalnya unggul menjadi kalah.
Atas perkara itu, DKPP merekomendasikan kepada Kapolri untuk menindak tegas anak buahnya tersebut. DKPP punya kewenangan untuk memberikan rekomendasi semacam ini sesuai amanat Pasal 111 ayat (3) UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
"Merekomendasikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak aparat Polri di Sumba Barat Daya yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian amar putusan DKPP tersebut.
[rus]