Berita

Asmirandah Zantman

Blitz

Bukan Cerai, Status Andah Tetap Janda

JUMAT, 29 NOVEMBER 2013 | 07:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Asmirandah Zantman (24) dan Jonas Rivanno Watimena (25) kompak tidak menghadiri sidang pertama pembatalan pernikahan di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, kemarin pagi. Berkilah sibuk, Andah dan Vanno hanya diwakilkan kuasa hukumnya masing-masing. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haeruman digelar tertutup dan kilat saja, hanya 15 menit.

Andah sendiri akan berstatus janda jika permohonan pembatalan pernikahannya dikabulkan. Ini sama halnya dengan gugatan perceraian yang dikabulkan. Bedanya Andah menjadi janda karena permohonan pembatalan nikah dikabulkan. Bukan karena perceraian.

“Antara status akibat perceraian dan permohonan pembatalan, ada janda dan duda. Dalam perceraian janda dan duda cerai, kalau ini janda dan duda karena dibatalkan pernikahannya,” terang juru bicara Pengadilan Agama, Suryadi.


“Tetapi tidak ada masa iddah, kalau misalnya si pemohon punya anak, tetap dinasabkan ke si bapak dan si bapak punya kewajiban menafkahi,” imbuh Suryadi.

Namun, ia enggan berandai-andai gugatan pernikahan tersebut dikabulkan atau tidak.

Yang jelas, kalau secara normatif gugatan yang dilayangkan bintang sinetron Binar Bening Berlian itu, dikabulkan, maka pernikahannya akan putus.

Diketahui pula bahwa Andah ingin pernikahan dibatalkan karena telah salah sangka dengan Vanno.

“Semula pemohon (Asmirandah) meyakini kalau suaminya sudah Islam. Jadi, di belakang hari, dia mengaku tidak Islam, itu yang melatarbelakangi pembatalan pernikahan ini,” bebernya.

Menurutnya, tindakan Andah memang dibenarkan. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang pernikahan, pasal 27 ayat 2. Mantan pacar Dude Harlino itu berhak mengajukan gugatan tersebut.

“Kalau ada salah sangka di istri berhak mengajukan pembatalan perkawinan,” lanjutnya.

Sedangkan Vanno mengikuti apapun yang menjadi keinginan wanita yang baru beberapa minggu menemaninya tidur itu.

 â€œApapun yang diinginkan oleh Andah, Vanno akan mengikuti dan menerimanya,” ujar Muhammad Nuzul Wibawa, kuasa hukum Vanno.  ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya