Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memprotes keras ketidakfairan penggunaan televisi. Sekjen PPP Muhammad Romahurmuziy mengatakan, sesuai UU 32/2002 frekuensi yang digunakan untuk memancarkan siaran televisi adalah sumber daya alam terbatas milik publik yang harus dijaga untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun menuju pemilu 2014, kata Romahurmuziy, terjadi ketidakfairan pengunaan milik publik tersebut untuk kepentingan partisan dari para pemilik stasiun televisi. Hal ini tampak dari terus diudarakannya berita terkait aktivitas pemilik televisi yang juga figur penting di parpolnya secara tidak proporsional berupa alokasi waktu yang tidak wajar untuk ukuran berita.
"Karenanya PPP meminta kapada KPI untuk menegakkan UU tersebut dan peraturan turunannya agar tidak terjadi ekploitasi frekuensi milik publik untuk kepentingan perorangan atau golongan," ujar Romahurmuziy dalam rilisnya, Kamis (28/11).
Jelas dia, partai Ka'bah secara institusi juga terus memonitor dan mengumpulkan data-data indikasi pelanggaran penggunaan barang milik publik ini untuk pada saatnya diserahkan kepada yang berkompeten.
Pemilu tambah Romahurmuziy, pada dasarnya bukanlah perlombaan iklan, melainkan pertarungan ide dan gagasan. Karenanya, kewajiban pengguna frekeuensi milik publiklah untuk sebanyak mungkin membuat panggung mempertarungkan ide dan gagasan tersebut.
"Bukan terjebak pada kepentingan partisan dan sesaat, meski pahit bagi para awaknya karena harus berhadapan dengan yang mempekerjakannya," tandas Romahurmuziy yang juga Ketua Komisi IV DPR ini.
[dem]