Berita

m. yusuf/net

Kepala PPATK: Rp 4 T yang Mengalir ke Nasabah Bank Century harus Divalidasi

KAMIS, 28 NOVEMBER 2013 | 08:36 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta kepada penegak hukum yang menangani kasus bailout Bank Century untuk memvalidasi kembali nasabah Bank yang kini bernama Bank Mutiara itu

"Hasil temuan PPATK, dari dana bailout senilai Rp6,7 triliun, memang terdapat sekitar Rp4 triliun yang masuk ke rekening nasabah. Validasi nasabahnya ada pada direksi banknya sendiri. Betul nggak ada nasabahnya. Itu yang perlu dikorek penegak hukum," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf, usai diskusi bersama pers di Bogor, Rabu malam (27/11).

Yusuf juga meminta meminta kepada KPK tidak hanya fokus dana Rp6,7 triliun.  "Tapi juga pada FPJP 1. Disitu jelas ada pelanggaran-pelanggaran. FPJP 2, Rp6,7 triliun itu gong terakhirnya," katanya, seperti dilansir Antara.


Sebelumnya audit Badan Pemeriksa Keuangan tentang Bank Century menyebutkan, dalam rapat dewan gubernur 14 November 2008, Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan dilakukan perubahan atas PBI No.10/26/PNI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang FPJP bagi bank umum.

Isinya, mengubah ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) menjadi Bank yang dapat mengajukan permohonan FPJP dari memiliki capital adequency ratio (CAR) negatif menjadi bank memiliki CAR positif.

Wakil Presiden Boediono sebelumnya menjelaskan, kebijakan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century pada saat krisis tahun 2008 tidak terelakkan.

Menurut dia, situasi ekonomi global pada saat itu memang sudah mengancam perekonomian nasional.

Boediono menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) saat FPJP senilai Rp 6,7 triliun dikucurkan. Dia mengatakan, Dewan Gubernur Bank Indonesia berkesimpulan jika ada bank yang gagal kliring atau tak bisa menyelesaikan kewajibannya, berisiko besar memicu krisis pada industri perbankan.

Apalagi, katanya, di Indonesia saat itu tidak menerapkan blanket guarantee (kebijakan penjaminan penuh simpanan di bank), tapi hanya menetapkan penjaminan sebesar maksimal Rp2 miliar. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya