Berita

ilustrasi, Proyek Smelter

Bisnis

Investor Tunggu Kepastian Proyek Smelter Pada 2014

DPR Ogah Revisi UU Minerba
RABU, 27 NOVEMBER 2013 | 09:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

DPR menegaskan tidak akan mengubah ketentuan kewajiban pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (Smelter) di dalam negeri yang diamanatkan Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto di Jakarta, Selasa, mengatakan, pemerintah harus menjalankan ketentuan kewajiban pembangunan smelter sesuai amanat UU Minerba.

“Pemerintah harus tegas dan tidak boleh berubah pendapat sedikit pun karena tekanan atau diancam pengusaha,” tandasnya di Jakarta, kemarin.


Menurut dia, pemerintah harus konsisten mengikuti UU Minerba yang telah dibuat pemerintah sendiri dan juga DPR. “Pemerintah jangan cari-cari alasan. Kalau memang ada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang, maka distop saja ekspornya,” tukas Dito.

Ia menambahkan, di negara lain, pelarangan ekspor bahan mentah tambang dengan kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negaranya sendiri, sudah lama diterapkan. “Jadi, kenapa kita tidak seperti itu. Ini menjadi pertanyaan,” ujarnya.

Pengamat energi ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, pemerintah sering kali membuat kebijakan tanpa kajian akademis terlebih dahulu, termasuk dalam hal kewajiban pembangunan smelter.

“Masalah utamanya memang ada di pemerintah. Kebijakan yang dibuat tidak menyeluruh dan tidak sungguh-sungguh menjalankannya,” katanya.

Ia meminta, pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh penolakan perusahaan tambang membangun smelter. “Apa alasan atau sebab yang mendorong mereka menolak itu,” pinta Komaidi.

Sejumlah perusahaan tambang skala besar seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara keberatan membangun Smelter dengan alasan tidak ekonomis. Namun, sejumlah perusahaan dari China dan Rusia tercatat berminat membangun smelter di Indonesia.

Perusahaan tambang asal Rusia, Rusia Aluminium (Rusal) saat bertemu Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan siap membangun smelter aluminium dengan nilai investasi sekitar 6 miliar dolar AS, asalkan Pemerintah Indonesia konsisten melaksanakan UU Minerba.

Demikian pula, perusahaan tambang raksasa asal Swiss, Glencore, siap membangun smelter dengan syarat pemerintah melarang ekspor bahan tambang mentah. Mereka khawatir investasi miliaran dolar AS yang ditanam menjadi sia-sia karena tidak mendapat bahan baku.

Sesuai UU Minerba, pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib memurnikan hasil tambangnya paling lambat pada 12 Januari 2014.

Dengan ketentuan  itu, pemegang kontrak karya yang merupakan perusahaan tambang mineral skala besar seperti Freeport dan Newmont wajib memurnikan hasil tambang emas, tembaga, dan peraknya di dalam negeri.

Selama ini, perusahaan-perusahaan tersebut hanya sampai pada tahap pengolahan atau hingga menjadi konsentrat dan belum menjadi logam. Kewajiban pemurnian hingga berbentuk logam tersebut bisa dilakukan bekerja sama dengan perusahaan lain. ***

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya