Berita

Muhaimin Iskandar

Bisnis

Janji Cabut Penyedia Outsourcing Nakal, Cak Imin Jangan Omdo

SENIN, 25 NOVEMBER 2013 | 10:03 WIB

Untuk menjamin hak-hak pekerja, pemerintah mulai menerapkan pengawasan ketat terhadap perusahaan penyedia dan penggunakan tenaga kerja outsourcing melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor SE.04/MEN/2013. Pemerintah juga tidak segan menjatuhkan sanksi berat sampai penutupan operasi terhadap perusahaan yang melanggar aturan yang berlaku.

Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan, selama ini pemerintah telah melakukan sosialisasi dan pembinaan mengenai Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang Outsourcing.

“Selama masa transisi pemerintah terus melakukan pembinaan, sosialisasi, pendampingan dan pemeriksaan kepada perusahaan outsourcing agar tidak melanggar peraturan yang berlaku,” kata Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar.


Nah, dengan dikeluarkannya surat edaran tadi, menurut Imin, masa transisi sudah selesai. Apabila saat ini ada perusahaan outsourcing yang melakukan pelanggaran, pemerintah tak segan menindak dan memberi sanksi mulai dari yang ringan hingga yang terberat berupa pencabutan izin operasional perusahaan tersebut.

Dalam Permenakertrans 19 Tahun 2012 disebutkan, perusahaan jasa outsourcing dan perusahaan pengguna harus menjamin adanya kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh seperti hak cuti, tunjangan hari raya (THR), ganti rugi, hak istirahat, dan jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah bagi para pekerja.

“Perusahaan jasa outsourcing dan perusahaan pengguna itu harus benar benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya,” tegas Muhaimin.

Dalam Surat Edaran Menakertrans Nomor SE.04/MEN/2013 tercantum pengawasan tahapan awal dilakukan dengan melakukan pemeriksaan ke semua perusahaan, baik di pusat maupun daerah. Bila ditemui pelanggaran norma, pengawas akan menerbitkan nota peringatan kepada perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajibannya, salah satu pihak dapat mengajukan penyelesaiannya melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, penerapan aturan pengawasan dan pemberian sanksi tidak akan berjalan efektif karena jumlah pengawas yang minim.

 â€œDiperlukan aturan baru yang substansinya menghapus outsourcing yang bertentangan dengan undang-undang,” tegas Rieke. Diharapkan, Cak Imin tidak omong doang (omdo) dalam menindak outsourcing yang nakal tersebut.  ***

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya