Berita

ilustrasi, impor barang konsumsi

Bisnis

Kenaikan Pajak Barang Konsumsi Sokong Inflasi & Penyelundupan

Jika Diberlakukan Tanpa Penegakan Hukum Yang Tegas
MINGGU, 24 NOVEMBER 2013 | 09:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor barang konsumsi dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen untuk mengurangi impor. Jika tidak dibarengi penegakan hukum yang tegas, maka kenaikan pajak itu justru akan memicu inflasi dan penyelundupan.

“Kalau dikenakan tambahan pajak maka kurang efektif jika tidak dibarengi dengan memperketat di pintu-pintu masuk barang seperti di pelabuhan. Itu justru memicu penyelundupan. Jangan sampai peningkatan PPh membuat impor ilegal menjadi meningkat,” ungkap pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto.

Menurut dia, upaya untuk penyelundupan barang sangat mungkin terjadi karena permintaan terhadap barang-barang impor terus meningkat. Sementara industri dalam negeri belum mampu memproduksi barang tersebut.


“Yang paling gampang kan jadi importir. Karena tidak perlu berinvestasi untuk membangun pabrik. Jadi mendatangkan barang, ini lebih mudah makanya banyak produk impor di dalam negeri,” sindirnya.

Tak hanya itu, Eko juga mengatakan kenaikan PPh berpotensi menaikkan inflasi. Di mata pengusaha, ketika ada kenaikan pajak maka mereka akan membebankan kepada harga produk dengan menaikkan harga. Kalau harga barang-barang  naik, maka inflasi juga akan meningkat.

Senada dengan Eko, pengamat ekonomi Aviliani mengatakan, pajak barang jadi tidak akan efektif menekan impor. “Orang kaya tidak ada hubungan dengan pajak. Makin mahal, mereka makin beli,” ujarnya.

Pemerintah, menurut dia, seharusnya melarang impor produk-produk yang sudah diproduksi di dalam negeri. Ia mengkhawatirkan pengimplementasian dari PPh impor tersebut akan menimbulkan dampak yang lebih negatif. Contoh, masyarakat Indonesia memilih belanja di luar negeri, efeknya akan lebih buruk bagi Indonesia. “Jangan sampai pertumbuhan menurun dengan memberikan (aturan) itu,” jelasnya.

Aviliani juga setuju penerapan PPh impor ini dapat menimbulkan inflasi. Pasalnya, perusahaan tidak akan mengurangi produksi, di sisi lain perusahaan membutuhkan modal kerja yang lebih tinggi. Hal itu akan membuat harga barang menjadi lebih tinggi. Kondisi ini bisa memicu inflasi.

Dia mengimbau pemerintah tidak  terburu-buru mengeluarkan pajak impor, kecuali jika bisa menghasilkan barang substitusi impor. Masalah Indonesia saat ini adalah dari sisi penawaran, bukan permintaan. Produk kimia memberikan sumbangan yang cukup tinggi pada impor. Barang lainnya yang diimpor tinggi yakni baja. Selain itu, masalah yang signifikan dalam defisit transaksi berjalan adalah impor BBM.

Dalam pandangan pemerintah, kenaikan PPh impor barang konsumsi bertujuan untuk menurunkan defisit transaksi berjalan. “Kita akan sesuaikan PPh impor, kategorinya itu barang konsumsi akhir, jadi tidak lagi dipakai untuk produksi dan tidak termasuk barang yang menimbulkan inflasi, termasuk utamanya pangan,” kata Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Rencana Pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 yang dikenakan terhadap sejumlah impor barang konsumsi dari semula 2,5 persen menjadi 7,5 persen itu didukung penuh oleh Bank Indonesia (BI). ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya