Berita

Suparman Marzuki/net

Indonesia Negara Hukum, Tapi Masyarakat Tidak Percaya Proses Penegakan Hukum

SABTU, 23 NOVEMBER 2013 | 22:50 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

.Indonesia sebagai negara hukum sangat ironis. Karena adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki saat menyampaikan ceramah dalam acara acara Tanwir II Pemuda Muhammadiyah dengan tema "Transformasi Kader untuk Kepemimpinan Bangsa yang Berkarakter" di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Riau, petang ini (Sabtu, 23/11).

"Sekarang ini masih tertumpu pada KPK. Ini memperihatinkan. Negara hukum, tapi proses peradilan hukum tidak dihormati," jelasnya.


Ketidakpercayaan kepada proses hukum karena prinsip peradilan yang fair, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, sampai di lembaga pemasyarakatan, dilanggar. Selain itu, prinsip independensi dan impersalialitas juga tidak diperhatikan.

Meski begitu, menurutnya, hal itu terjadi karena negara tidak bersungguh-sungguh menegakkan hukum. Salah satu indikasinya, anggaran atau gaji yang rendah. "Hakim Agung di Singapura itu gajinya 450 juta per bulan. Hakim agung kita 30 juta. Bagai langit dan sumur bor," katanya membandingkan.

Sebagai lembaga pengawasan hakim, KY setidaknya melakukan dua hal untuk memperbaiki proses penegakan hukum di Indonesia. Pertama, pencegahan. Dia menjelaskan, bagi hakim yang kurang wawasan dan ilmu pengetahuan, KY menggelar berbagai pelatihan dan memasok buku-buku.

Sementara terkait dugaan hakim melanggar etika karena anggaran yang kurang, KY memperjuangkan agar gaji ditingkatkan. "Sekarang, 0 tahun, mulai jadi hakim, gajinya hampir 10 juta. Kalau di Papua, ditambah tunjangan 10 juta. Berarti 20 juta. Tinggi sekarang gajinya. Ini dalam rangka pencegahan," ungkapnya.

Tak hanya itu, KY juga memantau persidangan dengan dua cara, tertutup dan terbuka. "Aparat dan anggaran terbatas. Kita kerja sama dengan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, perguruan tinggi, LSM, juga membentuk posko dan jejaring untuk menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik," tandasnya.

Meski begitu, dia mengakui hal itu belum maksimal. Karena diakuinya membenahi bidang hukum itu lebih sulit bila dibanding dengan politik. Kalau di politik, ada masa perbaikan lima tahun sekali. Kalau memang anggota Dewan tidak bagus, jangan dipilih lagi pada masa Pemilu mendatang. Semantara hakim atau di bidang hukum tidak demikian. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya