Berita

Bisnis

Konsolidasi Industri Telekomunikasi Dinilai Rugikan Konsumen

JUMAT, 22 NOVEMBER 2013 | 16:08 WIB | LAPORAN:

Konsolidasi industri telekomunikasi harapan pemerintah patut dipertanyakan. Alasannya, meski menelan biaya yang terbilang besar, imbas terhadap peningkatan layanan kepada konsumen dan penguatan industri justru tidak maksimal. Misalnya, dalam rencana akuisisi merger XL-Axis.

Berdasarkan perjanjian CSPA, XL akan membeli Axis sebesar 865 juta dolar AS atau sekitar Rp 9,7 triliun. Sementara, riset JP Morgan dan Bahana Securities mengatakan Axis dalam dua tahun ke depan masih akan menanggung beban kerugian rata-rata Rp 3,7 triliun per tahun. Total akumulasi kerugian dalam dua tahun ke depan mencapai Rp 7,4 triliun. Dengan demikian, total pengeluaran XL untuk mengakuisi AXIS sekitar Rp 17,1 triliun.

Jumlah pembayaran tersebut sekitar 40 persen dari nilai kapitalisasi pasar XL yang mencapai Rp 43,95 triliun, bahkan 90 persen dari nilai kapitalisasi pasar PT Indosat Tbk yang sebesar Rp 19,02 triliun.


XL akan berkorban besar untuk menanggung beban Axis dalam dua tahun ke depan. Secara jangka panjang tambahan spektrum memang akan memberikan manfaat bagi XL dalam memperkuat proyeksi pendapatan usaha, namun kondisi ini akan menjadi tidak maksimal jika XL diminta mengembalikan spektrum frekuensi hingga sebanyak 10MHz.

Berdasarkan perkembangan terakhir, pemerintah berencana meminta XL mengembalikan spektrum frekuensi Axis hingga sebanyak 10 MHz. Hal ini akan memangkas keuntungan yang diperoleh konsumen dan industri dari proses konsolidasi yang seharusnya mendorong peningkatan kualitas layanan dan penyehatan industri.

Bagi anggota Badan RegulasiTelekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, pengambilan frekuensi 1.800 MHz sebaiknya mempertimbangkan kondisi akhir kepemilikan frekuensi selepas konsolidasi. Terutama syarat minimal untuk penyelenggaraan teknologi long term evolution (LTE). Hemat dia, jika konsolidasi teralisasi, XL dan Axis akan memiliki total frekuensi selebar 22,5 MHz di spektrum 1800 MHz. Adapun di spektrum 2,1 MHz gabungan frekuensi XL dan Axis mencapai 25 MHz.

Pardomuan Sihombing, Sekjen Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) menilai XL menjadi pionir dalam upaya menciptakan konsolidasi industri telekomunikasi yang juga menjadi program pemerintah. Akuisisi XL-Axis ini sangat penting sebagai benchmark bagi industri dan pemerintah untuk mendorong konsolidasi berikutnya antar operator yang jumlahnya masih terlalu banyak ini.

"Dengan biaya demikian besar, sementara benefit yang diterima oleh pelaku usaha dan konsumen terbatas, akan menghambat upaya untuk menciptakan konsolidasi lanjutan. Pelaku usaha lain akan berhitung ulang untuk berkonsolidasi jika dampaknya tidak menguntungkan perusahaan dan konsumen," kata Pardomuan dalam keterangannya, Jumat (22/11).

Pardomuan menyarankan agar pemerintah memberikan kesempatan kepada XL untuk memanfaatkan spektrum Axis sesuai kebutuhannya. Toh, di antara tiga besar operator seluler, spektrum frekuensi milik XL paling kecil dan sudah tidak mencukupi kapasitas dan kualitas minimum pelayanan.

Sebagai regulator, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi pelaku usaha, menciptakan kepastian usaha dan yang lebih utama, memastikan industri yang sehat dan berkesinambungan. Jika sebelumnya akuisisi FREN oleh Smart dan Satelindo oleh Indosat berjalan lancar, semestinya XL juga harus mendapat perlakuan yang sama.

Bila pemerintah meminta pengembalian spektrum sebanyak 5 MHz, maka nilai tersebut sudah memangkas 20 persen dari total value Axis. Bila kemudian pemerintah meminta tambahan 5 MHz untuk dikembalikan lagi, berarti 40 persen harga AXIS sudah hilang.

"Kebijakan seperti ini sangat dikhawatirkan akan membuat operator lain tidak akan mau untuk melakukan konsolidasi. Akan semakin banyak operator kecil yang terus bleeding, tanpa ada yang berani ‘menolong’ karena ongkosnya terlalu besar. Hal itu tentunya akan sangat merugikan industri telekomunikasi dan konsumen kita," demikian Pardomuan.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya