Berita

Arif Rahman Hakim/net

Politik

Sekjen KPU Diperingatkan Jimly Asshiddiqie Cs

RABU, 20 NOVEMBER 2013 | 18:48 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Sigit Pamungkas tidak terbukti bersalah dalam sidang kode etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Untuk itu DKPP merehabilitasi nama baik mereka.

Sementara, Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim dijatuhkan sanksi tertulis berupa peringatan ringan.

"Teradu III (Arif Rahman Hakim) telah bertindak tidak cermat dalam mengelola administrasi Pemilu dan terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf b Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 1, 11, 13 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum," kata anggota mejelis DKPP, Valina Singka dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jl. MH Thamrin No.14, Rabu (20/11).


Dalam sidang itu, bertindak selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqqie didampingi anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Anna Erliyana, serta Nelson Simanjuntak.

Sebelumnya, Ketua Koalisi Rakyat Pro-Demokrasi Provinsi Papua, Yulianus melaporkan dua Komisioner KPU, Arief Budiman dan Sigit Pamungkas, serta Sekjen KPU Arief Rahman Hakim ke DKPP, karena Sombuk Musa Yosep yang telah dilantik sebagai anggota KPU Provinsi Papua, sesungguhnya tidak termasuk dalam 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Papua yang dinyatakan lolos dan diajukan oleh Timsel KPU Provinsi Papua kepada KPU, melalui Surat Timsel Nomor 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013, perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua pada tanggal 17 Juni 2013, sesuai ketentuan Pasal 19 UU 15/2011. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya