Berita

achmad rubaie/net

DPR Sebenarnya Sudah Antisipasi agar Hakim MK Tak Salah Gunakan Wewenang

RABU, 20 NOVEMBER 2013 | 15:50 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kekuasaan apapun bila tidak diawasi dan dibatasi akan cenderung disalahgunakan termasuk kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi. Sebenarnya, UU MK dan Komisi Yudisial, yang merupakan produk DPR, sudah mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan itu dengan dua hal.

Pertama, mengawasi pelaksanaan semua kewenangan MK dan wewenang pengawasan itu diserahkan kepada KY. Kedua, dalam soal memutus perkara, UU MK mengatur batas hakim MK membuat putusan yang bersifat ultra petita atau putusan yang melebihi apa yang dimohon kecuali putusan tersebut masih berkait dengan pokok perkara.

"Antisipasi pertama dimaksudkan DPR agar hakim MK tetap terjaga posisinya sebagai negarawan yang terpuji dan berintegritas yang memang menjadi syarat bagi mereka duduk sebagai hakim MK," jelas anggota DPR RI Achmad Rubaie kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 20/11).


Rubaie menjelaskan, pengawasan eksternal dipandang perlu dan wewenang itu dimandatkan DPR kepada KY sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat 3 dan 4 UU 22/2004 tentang KY. Namun, kewenangan itu di-judicial review MK sehingga hilanglah kesempatan KY ikut menjaga kewibawaan lembaga tersebut.

Antisipasi kedua yaitu DPR membuat aturan yang melarang MK membuat putusan ultra petita sebaimana diatur dalam pasal 45 A UU 8/2011 perubahan UU 24/2003 tentang MK. Aturan ini dimaksudkan untuk menutup peluang bagi hakim MK membuat putusan yang didasarkan atas interpretasi dimana interpretasi hakim itu tidak didorong oleh spirit menemukan keadilan dan kebenaran.

"DPR khawatir interpretasi hakim MK disemangati oleh hal-hal yang berbau pragmatisme. Namun pasal yang mengatur larangan membuat putusan ultra petita itupun juga di-judicial review MK. Praktis MK menjadi entitas yang tidak ingin disentuh," beber politikus PAN ini.

Hilangnya aturan pengawasan dan pembatasan wewenang, sambung Rubaie, menjadi pintu masuk yang memberi peluang hakim MK menyalahgunakan kekuasaannya. Kekhawatiran itu akhirnya terbukti. MK terjerembab setelah Akil Mochtar tertangkap tangan karena menerima suap dalam penanganan sengketa Pilkada. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya