Berita

achmad rubaie/net

DPR Sebenarnya Sudah Antisipasi agar Hakim MK Tak Salah Gunakan Wewenang

RABU, 20 NOVEMBER 2013 | 15:50 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kekuasaan apapun bila tidak diawasi dan dibatasi akan cenderung disalahgunakan termasuk kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi. Sebenarnya, UU MK dan Komisi Yudisial, yang merupakan produk DPR, sudah mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan itu dengan dua hal.

Pertama, mengawasi pelaksanaan semua kewenangan MK dan wewenang pengawasan itu diserahkan kepada KY. Kedua, dalam soal memutus perkara, UU MK mengatur batas hakim MK membuat putusan yang bersifat ultra petita atau putusan yang melebihi apa yang dimohon kecuali putusan tersebut masih berkait dengan pokok perkara.

"Antisipasi pertama dimaksudkan DPR agar hakim MK tetap terjaga posisinya sebagai negarawan yang terpuji dan berintegritas yang memang menjadi syarat bagi mereka duduk sebagai hakim MK," jelas anggota DPR RI Achmad Rubaie kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 20/11).


Rubaie menjelaskan, pengawasan eksternal dipandang perlu dan wewenang itu dimandatkan DPR kepada KY sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat 3 dan 4 UU 22/2004 tentang KY. Namun, kewenangan itu di-judicial review MK sehingga hilanglah kesempatan KY ikut menjaga kewibawaan lembaga tersebut.

Antisipasi kedua yaitu DPR membuat aturan yang melarang MK membuat putusan ultra petita sebaimana diatur dalam pasal 45 A UU 8/2011 perubahan UU 24/2003 tentang MK. Aturan ini dimaksudkan untuk menutup peluang bagi hakim MK membuat putusan yang didasarkan atas interpretasi dimana interpretasi hakim itu tidak didorong oleh spirit menemukan keadilan dan kebenaran.

"DPR khawatir interpretasi hakim MK disemangati oleh hal-hal yang berbau pragmatisme. Namun pasal yang mengatur larangan membuat putusan ultra petita itupun juga di-judicial review MK. Praktis MK menjadi entitas yang tidak ingin disentuh," beber politikus PAN ini.

Hilangnya aturan pengawasan dan pembatasan wewenang, sambung Rubaie, menjadi pintu masuk yang memberi peluang hakim MK menyalahgunakan kekuasaannya. Kekhawatiran itu akhirnya terbukti. MK terjerembab setelah Akil Mochtar tertangkap tangan karena menerima suap dalam penanganan sengketa Pilkada. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya