Berita

achmad rubaie/net

DPR Sebenarnya Sudah Antisipasi agar Hakim MK Tak Salah Gunakan Wewenang

RABU, 20 NOVEMBER 2013 | 15:50 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kekuasaan apapun bila tidak diawasi dan dibatasi akan cenderung disalahgunakan termasuk kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi. Sebenarnya, UU MK dan Komisi Yudisial, yang merupakan produk DPR, sudah mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan itu dengan dua hal.

Pertama, mengawasi pelaksanaan semua kewenangan MK dan wewenang pengawasan itu diserahkan kepada KY. Kedua, dalam soal memutus perkara, UU MK mengatur batas hakim MK membuat putusan yang bersifat ultra petita atau putusan yang melebihi apa yang dimohon kecuali putusan tersebut masih berkait dengan pokok perkara.

"Antisipasi pertama dimaksudkan DPR agar hakim MK tetap terjaga posisinya sebagai negarawan yang terpuji dan berintegritas yang memang menjadi syarat bagi mereka duduk sebagai hakim MK," jelas anggota DPR RI Achmad Rubaie kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 20/11).


Rubaie menjelaskan, pengawasan eksternal dipandang perlu dan wewenang itu dimandatkan DPR kepada KY sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat 3 dan 4 UU 22/2004 tentang KY. Namun, kewenangan itu di-judicial review MK sehingga hilanglah kesempatan KY ikut menjaga kewibawaan lembaga tersebut.

Antisipasi kedua yaitu DPR membuat aturan yang melarang MK membuat putusan ultra petita sebaimana diatur dalam pasal 45 A UU 8/2011 perubahan UU 24/2003 tentang MK. Aturan ini dimaksudkan untuk menutup peluang bagi hakim MK membuat putusan yang didasarkan atas interpretasi dimana interpretasi hakim itu tidak didorong oleh spirit menemukan keadilan dan kebenaran.

"DPR khawatir interpretasi hakim MK disemangati oleh hal-hal yang berbau pragmatisme. Namun pasal yang mengatur larangan membuat putusan ultra petita itupun juga di-judicial review MK. Praktis MK menjadi entitas yang tidak ingin disentuh," beber politikus PAN ini.

Hilangnya aturan pengawasan dan pembatasan wewenang, sambung Rubaie, menjadi pintu masuk yang memberi peluang hakim MK menyalahgunakan kekuasaannya. Kekhawatiran itu akhirnya terbukti. MK terjerembab setelah Akil Mochtar tertangkap tangan karena menerima suap dalam penanganan sengketa Pilkada. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya