Berita

Politik

Rieke Diah: Wilfrida Tak Bisa Divonis Mati

MINGGU, 17 NOVEMBER 2013 | 14:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Malaysia, harus membebaskan Wilfrida Soik dari tuntutan hukuman mati. Pasalnya, sudah ada bukti surat kelahiran dari Keuskupan Atambua bahwa Wilfrida di bawah umur ketika direkrut oleh sindikat perdagangan manusia dan dipekerjakan di Malaysia.

"Sudah dilakukan uji tulang yang membuktikan usia Wilfrida. Ini bukti kuat Wilfrida tidak bisa dikenakan vonis mati," kata Anggota Timwas TKI DPR RI FPDIP, Rieke Diah Pitaloka, dalam pesan elektroniknya, kemarin (Sabtu, 16/11).

Rieke yang menghadiri sidang lanjutan Wilfrida bersama berbagai elemen masyarakat Indonesia dan Migrant Care Malaysia hari ini mengatakan, seharusnya tindakan kekerasan yang dilakukan majikan terhadap Wilfrida bisa diangkat dalam persidangan, sehingga apa yang dilakukan Wilfrida merupakan upaya membela diri.


Lebih lanjut dikatakan Rieke, kehadiran Timwas TKI DPR RI di persidangan merupakan hal penting sekaigus sebuah terobosan telah dilakukan dalam memecah kebekuan kerja politik di Indonesia terhadap nasib TKI.

"Ini bagi saya merupakan contoh konkret bagaimana seharusnya DPR bersikap atas kasus-kasus yang menyangkut nasib rakyat," imbuh Rieke.

Rieke menambahkan Wilfrida telah "mengajari" bangsa ini bahwa untuk urusan nyawa rakyat sekat-sekat perbedaan partai politik harus dienyahkan. Sah-sah saja bagi siapa pun untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif atau presiden. Namun, soal nyawa rakyat tak boleh dijadikan panggung politik personal atau partai. Rakyat adalah rakyat yang harus menjadi tujuan politik siapapun.

"Timwas TKI DPR RI yang terdiri dari lintas partai bahkan telah melakukan "diplomasi P to P" untuk membangun kerjasama dua negara yang lebih berpondasi pada penghargaan hak-hak asasi manusia, tak boleh ada diskriminasi hukum kepada rakyat Malaysia di Indonesia, juga rakyat Indonesia di Malaysia," demikian Rieke.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya