Berita

Politik

Rieke Diah: Wilfrida Tak Bisa Divonis Mati

MINGGU, 17 NOVEMBER 2013 | 14:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Malaysia, harus membebaskan Wilfrida Soik dari tuntutan hukuman mati. Pasalnya, sudah ada bukti surat kelahiran dari Keuskupan Atambua bahwa Wilfrida di bawah umur ketika direkrut oleh sindikat perdagangan manusia dan dipekerjakan di Malaysia.

"Sudah dilakukan uji tulang yang membuktikan usia Wilfrida. Ini bukti kuat Wilfrida tidak bisa dikenakan vonis mati," kata Anggota Timwas TKI DPR RI FPDIP, Rieke Diah Pitaloka, dalam pesan elektroniknya, kemarin (Sabtu, 16/11).

Rieke yang menghadiri sidang lanjutan Wilfrida bersama berbagai elemen masyarakat Indonesia dan Migrant Care Malaysia hari ini mengatakan, seharusnya tindakan kekerasan yang dilakukan majikan terhadap Wilfrida bisa diangkat dalam persidangan, sehingga apa yang dilakukan Wilfrida merupakan upaya membela diri.


Lebih lanjut dikatakan Rieke, kehadiran Timwas TKI DPR RI di persidangan merupakan hal penting sekaigus sebuah terobosan telah dilakukan dalam memecah kebekuan kerja politik di Indonesia terhadap nasib TKI.

"Ini bagi saya merupakan contoh konkret bagaimana seharusnya DPR bersikap atas kasus-kasus yang menyangkut nasib rakyat," imbuh Rieke.

Rieke menambahkan Wilfrida telah "mengajari" bangsa ini bahwa untuk urusan nyawa rakyat sekat-sekat perbedaan partai politik harus dienyahkan. Sah-sah saja bagi siapa pun untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif atau presiden. Namun, soal nyawa rakyat tak boleh dijadikan panggung politik personal atau partai. Rakyat adalah rakyat yang harus menjadi tujuan politik siapapun.

"Timwas TKI DPR RI yang terdiri dari lintas partai bahkan telah melakukan "diplomasi P to P" untuk membangun kerjasama dua negara yang lebih berpondasi pada penghargaan hak-hak asasi manusia, tak boleh ada diskriminasi hukum kepada rakyat Malaysia di Indonesia, juga rakyat Indonesia di Malaysia," demikian Rieke.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya