Berita

Politik

Rieke Diah: Wilfrida Tak Bisa Divonis Mati

MINGGU, 17 NOVEMBER 2013 | 14:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Malaysia, harus membebaskan Wilfrida Soik dari tuntutan hukuman mati. Pasalnya, sudah ada bukti surat kelahiran dari Keuskupan Atambua bahwa Wilfrida di bawah umur ketika direkrut oleh sindikat perdagangan manusia dan dipekerjakan di Malaysia.

"Sudah dilakukan uji tulang yang membuktikan usia Wilfrida. Ini bukti kuat Wilfrida tidak bisa dikenakan vonis mati," kata Anggota Timwas TKI DPR RI FPDIP, Rieke Diah Pitaloka, dalam pesan elektroniknya, kemarin (Sabtu, 16/11).

Rieke yang menghadiri sidang lanjutan Wilfrida bersama berbagai elemen masyarakat Indonesia dan Migrant Care Malaysia hari ini mengatakan, seharusnya tindakan kekerasan yang dilakukan majikan terhadap Wilfrida bisa diangkat dalam persidangan, sehingga apa yang dilakukan Wilfrida merupakan upaya membela diri.


Lebih lanjut dikatakan Rieke, kehadiran Timwas TKI DPR RI di persidangan merupakan hal penting sekaigus sebuah terobosan telah dilakukan dalam memecah kebekuan kerja politik di Indonesia terhadap nasib TKI.

"Ini bagi saya merupakan contoh konkret bagaimana seharusnya DPR bersikap atas kasus-kasus yang menyangkut nasib rakyat," imbuh Rieke.

Rieke menambahkan Wilfrida telah "mengajari" bangsa ini bahwa untuk urusan nyawa rakyat sekat-sekat perbedaan partai politik harus dienyahkan. Sah-sah saja bagi siapa pun untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif atau presiden. Namun, soal nyawa rakyat tak boleh dijadikan panggung politik personal atau partai. Rakyat adalah rakyat yang harus menjadi tujuan politik siapapun.

"Timwas TKI DPR RI yang terdiri dari lintas partai bahkan telah melakukan "diplomasi P to P" untuk membangun kerjasama dua negara yang lebih berpondasi pada penghargaan hak-hak asasi manusia, tak boleh ada diskriminasi hukum kepada rakyat Malaysia di Indonesia, juga rakyat Indonesia di Malaysia," demikian Rieke.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya