Berita

Agar Tak Terulang, Pelaku Kekerasan di Ruang Sidang MK harus Dihukum Maksimal

MINGGU, 17 NOVEMBER 2013 | 13:27 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tindakan anarkistis di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) karena menolak putusan terkait sengketa Pilkada Maluku bisa menjadi preseden jika para pelakunya tidak diberi sanksi hukum yang keras dan makskimal. Amuk massa seperti itu bukan lagi sekadar contempt of court, melainkan sudah masuk dalam kategori menista MK sebagai institusi penjaga konstitusi.
 
"Saya berpendapat bahwa wibawa institusi peradilan, apa pun tingkatannya, harus terjaga. Tidak boleh ada toleransi sedikit pun untuk setiap aksi atau tindakan yang menghina institusi peradilan. Sedikit saja ada toleransi, contempt of court akan terus berulang dan bisa terjadi dimana saja," ujar anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, (Minggu, 17/11).
 
Kalau pekan lalu sekelompok orang leluasa melakukan pengrusakan di ruang sidang MK, bisa saja di hari-hari mendatang kelompok lain melakukan pengrusakan di ruang sidang pengadilan tinggi (PT) atau ruang sidang pengadilan negeri (PN).
 

 
Maka, sebelum tindakan anarkitis di pengadilan menjadi preseden, para pelaku tindak anarkitis di ruang sidang MK patut diberi sanksi hukum yang keras dan maksimal agar tumbuh efek jera bagi para pengunjung sidang di pengadilan mana pun.
 
Bambang sendiri masih bertanya-tanya, tindakan anarkistis di ruang sidang MK itu, apakah sekadar merefleksikan kekecewaan terhadap kebobrokan institusi peradilan dan perilaku tak terpuji sejumlah oknum hakim atau para pelaku sekadar ingin menunjukkan amarah mereka karena kepentingan para pelaku dan kelompoknya tak bisa diakomodasi dalam amar putusan majelis hakim MK.
 
Menurutnya, siapa saja boleh kecewa dan marah terhadap bobroknya institusi peradilan dan moral sejumlah oknum hakim. Tetapi, kelompok mana pun tak boleh berperilaku tak senonoh di ruang sidang.

"Tergugat maupun penggugat bisa saja tidak puas dengan amar putusan majelis hakim MK. Namun, sekali-kali mereka tidak dibenarkan bertindak anarkitis di ruang sidang MK," demikian Bamsoet, sapaan politikus Golkar ini. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya