Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus enam pelaku perampasan mobil yang terjadi di dekat pintu Tol Cikarang Pusat, Bekasi pada 30 Oktober lalu.
Pelaku berinisial ER, H, HS, dan T menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menyewa mobil beserta supirnya untuk diantar ke wilayah Cikarang. Sedangkan pelaku AHL dan ASA bertindak sebagai penadah hasil curian.
Pada saat kejadian, supir mobil sewaan sekaligus korban yang bernama Tarmidi mengantar tersangka ER, T, H, dan HS ke tempat tujuan setelah dijemput dari wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.
"Di ruas Tol Cikarang arah Cikampek korban yang mengemudi disuruh keluar tol. Begitu keluar tol terjadi penyekapan sekaligus dipukuli, diborgol, diplakban, lalu korban dibuang di sekitar daerah Sadang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Rabu (13/11).
Setelah melumpuhkan korbannya, para pelaku langsung membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova bernopol B 1185 ST. Mobil itu kemudian ditawarkan kepada pelaku AHL dan ASA.
"Pelaku lalu pergi untuk menjual mobil ke penadah. Tapi, baru dibayar Rp 3 juta dengan perjanjian awal akan dibayar Rp 30 juta," jelas Rikwanto.
Dia menambahkan, korban yang tidak dibunuh oleh pelaku kemudian menyelamatkan diri dengan dibantu warga sekitar, dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Para pelaku ditangkap usai melakukan transaksi pembayaran mobil tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua pasang borgol dan plakban bekas yang digunakan untuk mengikat korban, satu unit Toyota Kijang Inova dengan plat nomor sudah ditukar, dan tujuh pasang plat nomor palsu.
Polisi kini masih mendalami keterlibatan pihak lain maupun sindikat perampas mobil dari pelaku. Meski, para pelaku mengaku baru satu kali menjalankan aksinya.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, di mana ancaman hukumannya lima tahun ke atas," tegas Rikwanto.
[dem]