Berita

ilustrasi

Bisnis

Setoran Ditjen Pajak Di Bawah Target, Pegawai Dilarang Cuti

RABU, 13 NOVEMBER 2013 | 09:56 WIB

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) mencatat realisasi pendapatan negara dan hibah mencapai Rp 1.098,4 triliun atau hanya 73,1 persen dari target Rp 1.502 triliun.

Berdasarkan data yang terdapat dalam website DJPBN, pendapatan tersebut antara lain terdiri dari penerimaan dalam negeri Rp 1.096,7 triliun atau 73,2 persen dari target Rp 1.497,5 triliun dan hibah Rp 1,8 triliun atau 39,2 persen dari target Rp 4,5 triliun.

Guna mengejar target pajak, Dirjen Pajak Fuad Rahmany telah meminta pegawainya untuk tidak melakukan cuti dan pulang kerja pada pukul 17.00 WIB seperti pegawai negeri sipil (PNS) lainnya.


Bayar SPT Lewat e-Filling

Selain itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga telah menyediakan layanan penyampaian laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPn) melalui media internet atau disebut dengan e-filling.

Dengan adanya layanan e-filling, seluruh Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan bisa menyampaikan laporan SPT PPn melalui internet.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2 Humas) Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, saat ini pihaknya telah menyediakan dua jenis layanan penyampaian SPT melalui e-filing yakni melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id.

Selain itu, layanan e-filing juga dapat dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa Application Service Provider (ASP) yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak.

“Melalui website dirjen ditujukan bagi WP orang pribadi pengguna formulir SPT Tahunan PPh form 1770 S dan 1770 SS,” jelas Kismantoro dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Sedangkan ASP yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak bagi seluruh WP adalah melalui www.pajakku.com, www.laporpajak.com, www.layananpajak.com dan www.spt.co.id. Namun, untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, WP harus mempunyai electronic filing identification number (e-Fin) dan memperoleh sertifikat (digital certificate) dari Ditjen Pajak.

Sekadar informasi, e-Fin adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka penyampaian laporan SPT Tahunan PPh secara elektronik dan dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Setelah mempunyai e-Fin, maka WP harus mendaftarkan diri melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id bagi WP Orang Pribadi pengguna formulir 1770 S dan 1770 SS atau melalui website penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk Ditjen Pajak.

Sebagai amanat dari rencana aksi dalam rangka perbaikan Ease of Doing Business (EODB) Indonesia 2014-2015, Ditjen Pajak juga telah menyempurnakan aturan mengenai e-filing ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2013 yang diterbitkan sejak tanggal 30 Oktober 2013.

“Dengan demikian penyampaian lampiran SPT Tahunan PPh tidak harus langsung atau melalui pos, jasa ekspedisi ataupun jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar,” jelas Kismantoro.  ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya