Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) mencatat realisasi pendapatan negara dan hibah mencapai Rp 1.098,4 triliun atau hanya 73,1 persen dari target Rp 1.502 triliun.
Berdasarkan data yang terdapat dalam website DJPBN, pendapatan tersebut antara lain terdiri dari penerimaan dalam negeri Rp 1.096,7 triliun atau 73,2 persen dari target Rp 1.497,5 triliun dan hibah Rp 1,8 triliun atau 39,2 persen dari target Rp 4,5 triliun.
Guna mengejar target pajak, Dirjen Pajak Fuad Rahmany telah meminta pegawainya untuk tidak melakukan cuti dan pulang kerja pada pukul 17.00 WIB seperti pegawai negeri sipil (PNS) lainnya.
Bayar SPT Lewat e-FillingSelain itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga telah menyediakan layanan penyampaian laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPn) melalui media internet atau disebut dengan
e-filling.Dengan adanya layanan
e-filling, seluruh Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan bisa menyampaikan laporan SPT PPn melalui internet.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2 Humas) Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, saat ini pihaknya telah menyediakan dua jenis layanan penyampaian SPT melalui
e-filing yakni melalui website Ditjen Pajak
www.pajak.go.id.Selain itu, layanan
e-filing juga dapat dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa
Application Service Provider (ASP) yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak.
“Melalui website dirjen ditujukan bagi WP orang pribadi pengguna formulir SPT Tahunan PPh form 1770 S dan 1770 SS,†jelas Kismantoro dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Sedangkan ASP yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak bagi seluruh WP adalah melalui
www.pajakku.com, www.laporpajak.com, www.layananpajak.com dan www.spt.co.id. Namun, untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, WP harus mempunyai
electronic filing identification number (e-Fin) dan memperoleh sertifikat (
digital certificate) dari Ditjen Pajak.
Sekadar informasi, e-Fin adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka penyampaian laporan SPT Tahunan PPh secara elektronik dan dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Setelah mempunyai
e-Fin, maka WP harus mendaftarkan diri melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id bagi WP Orang Pribadi pengguna formulir 1770 S dan 1770 SS atau melalui website penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk Ditjen Pajak.
Sebagai amanat dari rencana aksi dalam rangka perbaikan
Ease of Doing Business (EODB) Indonesia 2014-2015, Ditjen Pajak juga telah menyempurnakan aturan mengenai
e-filing ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2013 yang diterbitkan sejak tanggal 30 Oktober 2013.
“Dengan demikian penyampaian lampiran SPT Tahunan PPh tidak harus langsung atau melalui pos, jasa ekspedisi ataupun jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar,†jelas Kismantoro. ***