Berita

Hukum

Mengapa KPK Melindungi Juniver Girsang?

SELASA, 12 NOVEMBER 2013 | 14:41 WIB | LAPORAN:


Ancaman mempidanakan advokat Juniver Girsang karena bertemu dengan saksi Tiwi dan memintanya memberi kesaksian meringankan untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi Simulator SIM merupakan intimidasi terhadap profesi advokat.

Begitu disampaikan Koordinator Forum Advokad Pengawal Konstitusi (Faksi) Petrus Selestinus kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Selasa, 12/11).

"Pertemuan seorang advokat dengan saksi merupakan keharusan dalam rangka pembelaan, itu sah saja," terang Petrus.

"Pertemuan seorang advokat dengan saksi merupakan keharusan dalam rangka pembelaan, itu sah saja," terang Petrus.

Petrus meminta kepastian KPK agar menarik garis batas yang jelas, mana pertemuan seorang advokat dengan saksi yang sah, dan mana pertemuan advokat dengan saksi yang tidak sah dan dilarang.

Selain itu, katanya, perlu juga membuat garis pemisah yang tegas melalui sebuah proses hukum yaitu penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan di persidangan guna mendapatkan kepastian hukum terkait kasus Junivert tersebut. Sebab jika KPK tidak berani bersikap tegas atas tuduhannya bahwa Juniver Girsang telah melakukan tindak pidana berupa merintangi pemeriksaan perkara korupsi melalui kegiatan pertemuannya dengan saksi maka KPK, maka itu telah mengancam kebebasan advokat dan kekebalan advokat.

Petrus pun meminta KPK tidak berlaku diskriminatif. KPK harus segera menangkap dan memproses secara hukum Juniver kalau memang memang ada bukti seperti diklaim oleh pimpinan KPK ada rekaman CCTV berisi pertemuan Juniver dengan saksi Tiwi.

"Dalam kasus Anggodo Wijoyo dan Ari Muladi KPK begitu cepat menangkap dan menahan Anggodo dan Arimuladi. Mengapa dalam kasus Juniver Girsang KPK justru mengambil sikap kompromi dan melindungi," demikian Petrus.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya