Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro DPP PKS Hilmi Aminuddin, bosan dimintai keterangan mengenai pembicaraan melalui sambungan telepon antara dirinya dengan Ahmad Fathanah soal uang Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama yang diterima Sengman Tjahya oleh Mejalis Hakim Tipikor.
"Ini sering ditanyakan ke saya dan sudah diputar berkali-kali ini oleh KPK. Dan saya berkali-kali bilang angka 40 ini kan Fathanah yang bicara. Tanyakan saja ke dia," kata Ridwan menjawab pertanyaan hakim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).
Ridwan kesal karena pertanyaan seputar itu kembali diutarakan hakim padahal dalam persidangan sebelumnya sudah dilontarkan. Karenanya, dia menyarankan hakim untuk menanyakannya langsung kepada Sengman.
"Kan saya sudah sangkal, tapi ditanya-tanya terus. Atau hadirkan saja orang yang bawa uangnya (Sengman Tjahya)," terang dia.
Dalam percakapan antara Ridwan dan Fathanah yang disadap KPK, Fathanah mengatakan bahwa PT Indoguna sudah menyerahkan Rp 40 miliar kepada Sengman melalui Elda Daviane Adhiningrat atau mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia. Uang Rp 40 miliar itu disebut akan diberikan kepada Hilmi Aminuddin.
Dalam sidang sebelumnya, saat bersaksi untuk Fathanah, Ridwan juga mengungkapkan bawa Sengman yang dimaksud dalam percakapan dengan Fathanah merupakan utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Waktu saya diputarkan (rekaman) ini di penyidikan KPK, saya jelaskan Bapak Sengman ini setahu saya ini utusan Presiden kalau datang ke PKS," kata Ridwan, Kamis 29 Agustus lalu.
[dem]