Berita

ANDI MALLARANGENG/NET

Hukum

Anak Buah Andi Mallarangeng Kembali Bersaksi di KPK

SENIN, 11 NOVEMBER 2013 | 10:15 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Djoko Pekik dalam dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

"Saya dimintai keterangan sebagai saksi untuk Pak AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," ujar Djoko setibanya di gedung KPK, Senin (11/11).

Djoko yang mengenakan kemeja batik merah lengan panjang tiba di gedung pimpinan Abraham Samad Cs pada pukul 09.38 WIB tadi. Sejumlah dokumen di dalam map warna biru tampak dibawanya.


"Yang kita bawa barangkali diperlukan, karena kan belum tahu apa yg akan ditanyakan," paparnya.

Ia berkeyakinan dokume-dokumen yang dibawanya itu pasti sesuai dengan kepentingan penyidikan kasus Hambalang.Selain Djoko Pekik, tim penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Penghargaan Kemenpora Alman Hudri, dan Mohammad Fakruddin (wiraswasta).

Masih dalam perkara Hambalang namun terkait gratifikasi, tim penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sales Manager PT Sinar Mas Andhika Kusiarun. Ia akan diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi yang diterima oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Terkait Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU 20/2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya