Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman untuk memecat anggota Brimob Briptu Wawan yang menembak mati satpam Bachrudin.
“Pelanggaran yang dilakukan Briptu Wawan sudah masuk ranah pidana. Kalau sudah masuk pidana begini, tidak boleh atasan melindungi. Seharusnya Kapolri memecat secara tidak hormat anggota polisi itu,†tegas komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat (8/11).
Seperti diketahui, penyidik menetapkan Briptu Wawan sebagai tersangka dalam kasus penembakan satpam Bachrudin hingga tewas, di Komplek Ruko 1000 Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (5/11) malam. Anggota polisi itu dijerat dengan pasal 338 KUHP, pasal 359 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dan penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Adrianus selanjutnya mengatakan, pelaku sebagai anggota Brimob membuat jerat hukum yang dia hadapi menjadi berlapis. Di antaranya proses pelanggaran kode etik kepolisian dan pidana. “Tinggal dikawal saja, supaya sesuai aturan,†kata Adrianus Meliala.
Berikut kutipan selengkapnya:Bagaimana kalau tidak dihukum maksimal?Dengan penembakan itu, citra polisi di mata masyarakat semakin tidak baik. Peristiwa itu mencoreng dan menurunkan martabat Polri. Sudah seharusnya, pelaku mendapat hukuman maksimal. Kalau tidak dihukum maksimal, tambah terpubuk lagi citra polisi.
Bukankah penyidik bisa menuntut tidak maksimal?Tidak bisa. Banyak orang yang menyoroti kasus ini. Polisi yang melakukan tindak pidana seperti ini harus dihukum berat.
Kompolnas meminta polisi tidak menutup-nutupi kasus tersebut, apalagi melindungi pelaku dari ancaman hukuman maksimal.
Kalau dilindungi, bagaimana?Kompolnas tentu akan bertindak. Kami kan juga mengamati kasus ini.
Selain mengamati, apa lagi yang dilakukan Kompolnas?Dalam kasus ini kami hanya mengawasi perkembangan penanganannya. Sejauh ini yang kami lihat Polri sudah bergerak menuntaskan kasus itu. Sepertinya akan memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku. Tapi kalau di tengah jalan terjadi sebaliknya, baru kami bertindak.
Kalau hanya mengawasi, kasus seperti ini berpotensi terulang dong?Kami harap sih tidak. Dalam beberapa pertemuan dengan pimpinan satuan kerja dan satuan kewilayah Polri, Kompolnas meminta agar dilakukan evaluasi terhadap anggota Polri yang memegang senjata api. Kewenangan dan kekuasaan menggunakan senjata api tanpa pengawasan, itu berbahaya sekali.
Perilaku polisi seperti ini sering terjadi, kenapa terus terulang?Anggota Polri ada ribuan. Tentu ada saja oknum yang berperilaku seperti itu.
Ada masukan untuk Polri?Saya meminta agar Polri lebih ketat dalam menerapkan aturan terhadap anggota. Kalau melanggar, siapapun itu, langsung diberi sanksi, supaya ada efek jera.
Pelanggaran itu termasuk mengkonsumsi zat yang menghilangkan kesadaran, seperti alkohol dan narkoba.
Apalagi Briptu Wawan dikabarkan mabuk saat menembak korban. Kalau di bawah pengaruh alkohol kan memang susah menjaga perilaku. Makanya oknum polisi yang memakai alkohol dan narkoba agar ditindak. [Harian Rakyat Merdeka]