Berita

Adrianus Meliala

Wawancara

WAWANCARA

Adrianus Meliala: Kami Minta Polisi Tidak Menutupi Kasus Penembakan Satpam Bachrudin

SENIN, 11 NOVEMBER 2013 | 09:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman untuk memecat anggota Brimob Briptu Wawan  yang menembak mati satpam Bachrudin.

“Pelanggaran yang dilakukan Briptu Wawan sudah masuk ranah pidana. Kalau sudah masuk pidana begini, tidak boleh atasan melindungi. Seharusnya Kapolri memecat secara tidak hormat anggota polisi itu,” tegas komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat (8/11).

Seperti diketahui, penyidik menetapkan Briptu Wawan sebagai tersangka dalam kasus penembakan satpam Bachrudin hingga tewas, di Komplek Ruko 1000 Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (5/11) malam. Anggota polisi itu dijerat dengan pasal 338 KUHP, pasal 359 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dan penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.


Adrianus selanjutnya mengatakan,  pelaku sebagai anggota Brimob membuat jerat hukum yang dia hadapi menjadi berlapis. Di antaranya proses pelanggaran kode etik kepolisian dan pidana. “Tinggal dikawal saja, supaya sesuai aturan,” kata Adrianus Meliala.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana kalau tidak dihukum maksimal?
Dengan penembakan itu, citra polisi di mata masyarakat semakin tidak baik. Peristiwa itu mencoreng dan menurunkan martabat Polri. Sudah seharusnya, pelaku mendapat hukuman maksimal. Kalau tidak dihukum maksimal, tambah terpubuk lagi citra polisi.

Bukankah penyidik bisa menuntut tidak maksimal?
Tidak bisa. Banyak orang yang menyoroti kasus ini.  Polisi yang melakukan tindak pidana seperti ini harus dihukum berat.

Kompolnas meminta polisi tidak menutup-nutupi kasus tersebut, apalagi melindungi pelaku dari ancaman hukuman maksimal.

Kalau dilindungi, bagaimana?
Kompolnas tentu akan bertindak. Kami kan juga mengamati kasus ini.

Selain mengamati, apa lagi yang dilakukan Kompolnas?
Dalam kasus ini kami hanya mengawasi perkembangan penanganannya. Sejauh ini yang kami lihat Polri sudah bergerak menuntaskan kasus itu. Sepertinya akan memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku. Tapi kalau di tengah jalan terjadi sebaliknya, baru kami bertindak.

Kalau hanya mengawasi, kasus seperti ini berpotensi terulang dong?
Kami harap sih tidak. Dalam beberapa pertemuan dengan pimpinan satuan kerja dan satuan kewilayah Polri, Kompolnas meminta agar dilakukan evaluasi terhadap anggota Polri yang memegang senjata api. Kewenangan dan kekuasaan menggunakan senjata api tanpa pengawasan, itu berbahaya sekali.

Perilaku polisi seperti ini sering terjadi, kenapa terus terulang?
Anggota Polri ada ribuan. Tentu  ada saja oknum yang berperilaku seperti itu.

Ada masukan untuk Polri?
Saya meminta agar Polri lebih ketat dalam menerapkan aturan terhadap anggota. Kalau melanggar, siapapun itu, langsung diberi sanksi, supaya ada efek jera.

Pelanggaran itu termasuk mengkonsumsi zat yang menghilangkan kesadaran, seperti alkohol dan narkoba.

Apalagi Briptu Wawan dikabarkan mabuk saat menembak korban. Kalau di bawah pengaruh alkohol kan memang susah menjaga perilaku. Makanya oknum polisi yang memakai alkohol dan narkoba agar ditindak. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya