Keterlambatan pemerintah menangani pekerja migran Indonesia yang tidak memiliki dokumen di Arab Saudi patut disesalkan. Keterlambatan ini membuat banyak diantara mereka ditangkap dan ditahan di rumah tahanan imigrasi (tarhil).
Padahal, informasi dan data mengenai jumlah pekerja migran tidak berdokumen sudah diketahui jauh-jauh hari. Demikian disampaikan Komnas Perempuan dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu malam (9/11).
"Sejak 4 November 2013, sehari setelah program Amnesti berakhir, razia dan penangkapan terhadap pekerja migran tidak berdokumen sudah dilakukan. Ribuan pekerja asing tidak berdokumen beserta anggota keluarganya, termasuk dari Indonesia, terjaring razia tersebut," demikian tertulis dalam keterangan yang ditandatangani Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah.
Menurutnya, berdasarkan data dari dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, jumlah pekerja migran atau WNI tidak berdokumen yang menyelesaikan program amnesti sebanyak 95.262 orang. Sebanyak 15.571 orang mendapat dokumen resmi untuk bekerja kembali di Arab Saudi. Sedangkan 6.035 orang mendapatkan exit permit untuk kembali ke tanah air.
Diperkirakan masih ada sekitar 75.000 orang pekerja migran Indonesia dan keluarganya yang berstatus tidak berdokumen. Dari informasi dan laporan yang diterima oleh Komnas Perempuan mengenai proses pengurusan amnesti ini, hambatan yang dialami oleh pekerja migran untuk mengurus amnesti antara lain akses layanan yang sulit dijangkau oleh pekerja migran dan pelayananan di KJRI yang kurang optimal.
"Komnas Perempuan menerima informasi bahwa layanan pembuatan dokumen hanya terpusat di KJRI," ujarnya lagi.
Padahal pekerja migran Indonesia tersebar di banyak wilayah di Arab Saudi. Meskipun demikian animo pekerja migran untuk mengurus dokumen masih sangat tinggi, sayangnya tidak diimbangi dengan pelayanan yang optimal. Baik dalam hal rekam data dokumen pribadi lama yang akan digunakan dalam pengurusan dokumen baru, maupun pendampingan di lapangan saat berurusan dengan otoritas Saudi Arabia.
Komnas Perempuan juga mengatakan, dalam situasi darurat seperti saat ini, pemerintah Indonesia tidak boleh hanya mengandalkan kebijakan dari otoritas Saudi Arabia yang akan mendeportasi pekerja migran tidak berdokumen. Harus ada langkah-langkah konkret penyelamatan dan penyediaan layanan untuk menyelamatkan dan memulangkan pekerja tidak berdokumen dari Saudi Arabia.
[dem]