Berita

ilustrasi/net

Dunia

S&P Pangkas Peringkat Utang Perancis Jadi AA

SABTU, 09 NOVEMBER 2013 | 09:39 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Lembaga pemeringkat kredit utang Standard and Poor (S&P) telah memangkas rating kredit Perancis dari AA+ menjadi AA. Ini merupakan penurunan peringkat utang paling drastis Perancis sejak kehilangan status top rate AAA, dua tahun silam.

"Kami percaya reformasi pemerintah Perancis untuk perpajakan, serta produk, jasa dan pasar tenaga kerja, tidak akan secara substansial meningkatkan prospek pertumbuhan ekonomi Perancis dalam jangka menengah," tulis S&P dalam pernyataannya sebagaimana dikutip BBC (Sabtu, 9/11).

Pihak S&P menurunkan peringkat Perancis berdasarkan tingginya angka pengangguran di negara itu, yang mengakibatkan pemerintah kesulitan dalam melakukan reformasi penting mendorong pertumbuhan ekonomi.


"Tingginya pengangguran terus-menerus melemahkan dukungan terhadap langkah-langkah kebijakan struktural," jelas S&P.

Di sisi lain, Perdana Menteri Perancis Jean Marc Ayrault menepis penilaian dari lembaga yang berkantor di New York, Amerika Serikat itu. Menurutnya, peringkat utang adalah salah satu yang paling aman di zona euro.

"Peringkat Perancis tetap di antara yang terbaik di dunia. Badan tersebut tidak memperhitungkan semua reformasi yang dibuat oleh pemerintah," tegas Jean Marc Ayrault. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya