Berita

Uchok Sky Khadafi/net

Regulasi Dana Pensiun Pejabat Korup Harus Direvisi

JUMAT, 08 NOVEMBER 2013 | 06:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Undang-undang No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Undang-undang No.12/1980 tentang hak keuangaan/administrasi pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara, serta bekas pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan bekas anggota lembaga tinggi negara, harus direvisi.

"Tanpa ada langkah konkrit, UU yang mengatur sistem penggajian dan uang pensiun pejabat negara dinilai belum sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi, dan hanya sekedar wacana yang memuakan buat publik," ujar Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Jumat (8/11).

Oleh karena itu, jelas Uchok, karena sudah banyak pejabat publik dan politisi mendukung untuk revisi terhadap UU tersebut, Ia menantang mereka untuk segera mengambil langkah konkrit dengan merevisi, bukan hanya wacana mencari sensasi pencitraan semata.


Menurutnya, alasan dana pensiun bagi anggota dewan yang korup harus dicabut disebabkan mereka sudah melakukan kejahatan kepada negara dan masyarakat. Dan uang pensiunan adalah penghargaan dari negara untuk anggota karena mengabdian dan jasa tanpa pamrih.

"Tapi, kalau mereka sudah melakukan kejahatan korupsi, ini namaya bukan mengabdian lagi, lebih kepada mencari keuntungaan pribadi, memperkaya diri tapi dengan mengkorban negara, dan merampok haknya rakyat," demikian Uchok Sky Khadafi. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya