Berita

andry dewanto ahmad/net

Nusantara

Akui Khilaf Salah Kirim BBM, Ketua KPU Jatim Diberi Sanksi

JUMAT, 08 NOVEMBER 2013 | 06:40 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad dijatuhi sanksi tertulis berupa peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jl MH Thamrin No 14, kemarin sore (Kamis, 7/11) pukul 16.00 WIB. Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota majelis Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak, Anna Erliyana.

Sanksi itu berdasarkan kesimpulan penilaian atas fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu (kubu Soekarwo-Saifullah Yusuf), memeriksa dan mendengar jawaban Teradu (Ketua KPU Jatim), dan memeriksa bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Pengadu.


"DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi Putusan ini," ujar Hidayat Sardini.

Diketahui,  gara-gara menyebarkan pesan melalui Blackberry Massenger (BBM), Ketua KPU Jatim Andry diadukan DKPP. Kerena isi pesan itu, maka dia dinilai telah bertindak tidak imparsial.

"Pada tanggal 21 Agustus 2013 pukul 15.41 Teradu mengirimkan pesan melalui Blackberry Messenger yang isinya ‘Saksikan keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dlm debat kandidat di Metro TV Live dr Gramedia Expo malam ini jam 19.00 WIB. Sebarkan...’ Pernyataan Teradu ini merupakan kesalahan fatal dan tidak mendasar,” kata Trimoelja D Soerjadi, kuasa hukum dari Soekarwo-Saifullah Yusuf pada sidang perdana Kamis lalu (24/10).

Pihak Teradu, Andry , mengakui kesalahannya. Pada waktu itu, dirinya tidak membaca isi sepenuhnya pesan itu. "Saya mengakui saya telah bertindak  khilaf," ungkapnya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya