Berita

Hukum

Hartati Murdaya: Saya Tak Berkepentingan Menyuap Bupati Buol

KAMIS, 07 NOVEMBER 2013 | 14:20 WIB | LAPORAN:

. Terpidana suap pengurusan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya menyatakan bahwa perusahaan miliknya, PT Hardaya Inti Plantation (HIP), dalam posisi tidak berkepentingan untuk mengurus izin baru perkebunan kelapa sawit di Buol, sehingga tidak masuk akal jika disebut menyuap Bupati Buol.

“Perusahaan saya dalam posisi tidak berkepentingan mengurus izin baru, sehingga gak masuk akal kalau disebut saya berkepentingan menyuap,” kata Hartati saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Totok Lestiyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (7/11).

Hartati kembali menegaskan bahwa pemberian uang oleh anak buahnya Totok Lestiyo murni bukan merupakan arahannya. Dia bilang, itu merupakan inisiatif dari Totok dan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya.


Kata dia, tidak benar pemberian HGU kepada perusahaan yang telah memperoleh izin lokasi sebelum 1998 dibatasi sampai 20 ribu hektare, sehingga HIP yang telah mendapat izin sejak 1995 tidak perlu mengurus izin baru. Dikatakan, perusahaannya tidak memerlukan izin baru, sehingga tidak dalam posisi berkepentingan menyuap Bupati Buol. Saat itu dirinya tidak memiliki kepentingan apapun yang melibatkan Amran.

"PT HIP sudah mendapatkan izin lokasi sebelum tahun 1998 sehingga Undang-undang saat itu memberikan hak atas lahan seluas 75 ribu hektar, sehingga tidak benar BIP menyuap Bupati untuk memaksakan kehendak memperoleh HGU lebih dari 20 ribu hektarr," terang dia.

Dia menjelaskan bahwa keputusan Kepala BPN/Menteri Agraria yang membatasi luasan HGU sampai 20 ribu hektar baru tahun 1999. Lagipula, keputusan kepala BPN/Menteri Agraria itu secara hirarkis perundangan masih di bawah Undang-undang tentang Penanaman modal yang menjadi dasar diberikannya izin kepada PT HIP seluas 75 ribu hektar.

"Keputusan kepala BPN/Menteri Agraria itu tidak bisa membatalkan izin lokasi seluas 75 ribu hektar kepada PT HIP. Apalagi PT HIPtelah melaksanakan pembangunan kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit, pembukaan jalan ribuan kilometer, pembangunan sarana pelabuhan untuk pengapalan CPO dan berbagai sarana penunjang lainnya. Investasi yang dilakukan PT HIP telah memajukan Kabupaten Buol," jelasnya.

Kemudian, atas izin lokasi itu PT HIP telah memperoleh pelepasan kawasan hutan dari Dephut seluas 22.780 hektar sisanga sekitar 55 ribu hektar masih dalam proses. Namun, kondisi lahan di dalam HGU seluas 22.780 hektar itu seluas 12 ribu hektar medannya sebagian besar jurang dan gunung sehingga tidak bisa ditanami, yang bisa ditanami hanya 8 ribu hektar, sisanya 4600 hektar ditanam pada lahan yang masih dalam proses pelepasan untuk mencapai luasan yang feasible.

"Saya tegaskan lagi, karena perizinan saya sudah lengkap, jadi tidak perlu lagi HIP menyuap Bupati untuk memaksakan kehendak memperoleh HGU lebih dari 20 ribu hektar," tegasnya.

Menurutnya, sumbangan Rp 3 miliar kepada Amran sepenuhnya inisiatif Totok Lestyo tanpa sepengetahuannya.
Hartati juga mengungkapkan pembicaraan dirinya ditelepon dengan Amran dikondisikan Totok. Sedangkan pembiraan dirinya dengan Arim adalah untuk mengarahkan agar Arim tidak mengikuti arahan Totok untuk memberikan sumbangan Pilkada kepada Amran.

"Tapi Arim tidak mengerti atau pura-pura tidak mengerti arah pembicaraan saya. Atau mungkin ada konspirasi untuk membobol dana perusahaan. Saya berterimakasih kepada KPK yang telah menangkap oknum karyawan PT HIP. Karena tanpa adanya tindakan KPK itu tidak akan kebuka dana perusahaan sebesar Rp 3 miliar melayang melalui prosedur menyimpang," demikian bekas Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya