Berita

foto: net

Hukum

Penyidik Pajak Divonis 4,5 Tahun Penjara

KAMIS, 07 NOVEMBER 2013 | 19:57 WIB | LAPORAN:

. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Penyidik PNS Kanwil Dirjen Pajak Jakarta Pusat, Pargono Riyadi. Dia terbukti, memeras pengusaha Asep Yusuf Hendra Permana sebesar Rp 600 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua, Aswijon, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis sore (7/11).

Hakim Aswijon menerangkan bahwa peristiwa pemerasan terjadi ketika Pargono memanggil Asep Hendra terkait masalah pajak PT Prama Cipta Kemilau (PCK) pada bulan Desember 2012. Itu dilakukan untuk memeriksa bukti permulaan terhadap PT PCK tahun pajak 2006.


"Padahal terdakwa mengetahui Asep Hendra tidak mungkin statusnya dinaikkan menjadi tersangka, karena perkara pajak Asep Hendra bukan wilayah hukum terdakwa, melainkan wilayah hukum Garut," kata hakim anggota Hendra Yospin.

Asep tak mengindahkan panggilan tersebut. Dia mengutus manajer keuangan PT AHRS yaitu Sudiarto Budiwiyono untuk hadir mewakilinya. Akhirnya, Pargono mengancam Asep melalui Sudiarto. Ancaman tersebut disampaikan melalui telepon ke Sudiarto. Di percakapan itu, dia menyebutkan bahwa posisi atasannya bisa ringan dan bisa berat. Kemudian, lanjut dia, di ujung telepon Pargono meminta imbalan Rp 600 juta agar tak menjadikan Asep sebagai sebagai tersangka.

"Asep pernah menolak dengan menanyakan apa kesalahannya karena sudah melakukan pembetulan SPT pajak," terang Hakim.

Hakim Hendra Yospin kemudian melanjutkan, karena penolakan tersebut Pargono kemudian menurunkan permintaan. Akhirnya, angka terakhir yang disepakati adalah Rp 125 juta. Asep menyanggupi permintaan Pargono untuk memberikan uang Rp 125 juta dengan cara membayar bertahap. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya