Berita

foto: net

Hukum

Penyidik Pajak Divonis 4,5 Tahun Penjara

KAMIS, 07 NOVEMBER 2013 | 19:57 WIB | LAPORAN:

. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Penyidik PNS Kanwil Dirjen Pajak Jakarta Pusat, Pargono Riyadi. Dia terbukti, memeras pengusaha Asep Yusuf Hendra Permana sebesar Rp 600 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua, Aswijon, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis sore (7/11).

Hakim Aswijon menerangkan bahwa peristiwa pemerasan terjadi ketika Pargono memanggil Asep Hendra terkait masalah pajak PT Prama Cipta Kemilau (PCK) pada bulan Desember 2012. Itu dilakukan untuk memeriksa bukti permulaan terhadap PT PCK tahun pajak 2006.


"Padahal terdakwa mengetahui Asep Hendra tidak mungkin statusnya dinaikkan menjadi tersangka, karena perkara pajak Asep Hendra bukan wilayah hukum terdakwa, melainkan wilayah hukum Garut," kata hakim anggota Hendra Yospin.

Asep tak mengindahkan panggilan tersebut. Dia mengutus manajer keuangan PT AHRS yaitu Sudiarto Budiwiyono untuk hadir mewakilinya. Akhirnya, Pargono mengancam Asep melalui Sudiarto. Ancaman tersebut disampaikan melalui telepon ke Sudiarto. Di percakapan itu, dia menyebutkan bahwa posisi atasannya bisa ringan dan bisa berat. Kemudian, lanjut dia, di ujung telepon Pargono meminta imbalan Rp 600 juta agar tak menjadikan Asep sebagai sebagai tersangka.

"Asep pernah menolak dengan menanyakan apa kesalahannya karena sudah melakukan pembetulan SPT pajak," terang Hakim.

Hakim Hendra Yospin kemudian melanjutkan, karena penolakan tersebut Pargono kemudian menurunkan permintaan. Akhirnya, angka terakhir yang disepakati adalah Rp 125 juta. Asep menyanggupi permintaan Pargono untuk memberikan uang Rp 125 juta dengan cara membayar bertahap. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya