Berita

Hukum

PN Bandung Laksanakan Sita Eksekusi Gedung Telkom

KAMIS, 07 NOVEMBER 2013 | 19:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jurusita Pengadilan Negeri Bandung melaksanakan sita eksekusi terhadap gedung pusat PT Telkom Tbk., untuk menjamin putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mengabulkan gugatan perdata PT Giland Teknikatama sebesar Rp 1,5 miliar.

"Hari (Kamis) ini dilakukan sita eksekusi di hadapan pihak termohon (Telkom)," kata Panitera Muda Perdata PN Bandung, Asep Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).

Asep mengatakan jurusita membacakan penetapan sita eksekusi Ketua PN Bandung atas putusan BANI yang sudah berkekuatan hukum tetap di hadapan pejabat PT Telkom. Juru sita membuat berita acara usai membacakan sita eksekusi tersebut berdasarkan Nomor : 61/PDT/EKS/PUT.BANI/2013/PN.BDG tertanggal 7 November 2013. Selanjutnya, jurusita akan mendaftarkan penetapan sita eksekusi gedung Telkom kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Selama dalam status sita eksekusi, gedung tersebut tidak diperbolehkan dialihkan, diperjualbelikan atau dirusak sebelum PT Telkom melaksanakan putusan BANI. Jika PT Telkom tidak memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi Rp1,5 miliar, Asep mengungkapkan PT PT Giland Teknikatama dapat mengajukan permohonan lelang gedung Telkom melalui PN Bandung dalam waktu beberapa pekan ke depan.

"Statusnya dapat ditingkatkan untuk lelang tergantung permohonan dari pemohon, sementara PN bersifat pasif," ungkap Asep.

Pengacara PT Giland, Makrifat Putra menyatakan akan secepatnya mengajukan permohonan lelang terhadap Gedung Telkom, jika pihak termohon tidak melaksanakan putusan BANI.

"Kita akan koordinasikan untuk secepatnya mengambil langkah hukum selanjutnya," ujar Makrifat.

Sementara, kuasa hukum PT Telkom Hifzi Helwansyah mengatakan pihaknya akan melakukan diskusi lagi terkait dikabulkannya putusan PT Giland Teknikatama.

"Kami baru tau berita ini sore ini, kami masih akan diskusikan dengan Telkom," ucapnya.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya