Berita

Hukum

PN Bandung Laksanakan Sita Eksekusi Gedung Telkom

KAMIS, 07 NOVEMBER 2013 | 19:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jurusita Pengadilan Negeri Bandung melaksanakan sita eksekusi terhadap gedung pusat PT Telkom Tbk., untuk menjamin putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mengabulkan gugatan perdata PT Giland Teknikatama sebesar Rp 1,5 miliar.

"Hari (Kamis) ini dilakukan sita eksekusi di hadapan pihak termohon (Telkom)," kata Panitera Muda Perdata PN Bandung, Asep Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).

Asep mengatakan jurusita membacakan penetapan sita eksekusi Ketua PN Bandung atas putusan BANI yang sudah berkekuatan hukum tetap di hadapan pejabat PT Telkom. Juru sita membuat berita acara usai membacakan sita eksekusi tersebut berdasarkan Nomor : 61/PDT/EKS/PUT.BANI/2013/PN.BDG tertanggal 7 November 2013. Selanjutnya, jurusita akan mendaftarkan penetapan sita eksekusi gedung Telkom kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Selama dalam status sita eksekusi, gedung tersebut tidak diperbolehkan dialihkan, diperjualbelikan atau dirusak sebelum PT Telkom melaksanakan putusan BANI. Jika PT Telkom tidak memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi Rp1,5 miliar, Asep mengungkapkan PT PT Giland Teknikatama dapat mengajukan permohonan lelang gedung Telkom melalui PN Bandung dalam waktu beberapa pekan ke depan.

"Statusnya dapat ditingkatkan untuk lelang tergantung permohonan dari pemohon, sementara PN bersifat pasif," ungkap Asep.

Pengacara PT Giland, Makrifat Putra menyatakan akan secepatnya mengajukan permohonan lelang terhadap Gedung Telkom, jika pihak termohon tidak melaksanakan putusan BANI.

"Kita akan koordinasikan untuk secepatnya mengambil langkah hukum selanjutnya," ujar Makrifat.

Sementara, kuasa hukum PT Telkom Hifzi Helwansyah mengatakan pihaknya akan melakukan diskusi lagi terkait dikabulkannya putusan PT Giland Teknikatama.

"Kami baru tau berita ini sore ini, kami masih akan diskusikan dengan Telkom," ucapnya.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya