Berita

Hukum

PN Bandung Laksanakan Sita Eksekusi Gedung Telkom

KAMIS, 07 NOVEMBER 2013 | 19:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jurusita Pengadilan Negeri Bandung melaksanakan sita eksekusi terhadap gedung pusat PT Telkom Tbk., untuk menjamin putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mengabulkan gugatan perdata PT Giland Teknikatama sebesar Rp 1,5 miliar.

"Hari (Kamis) ini dilakukan sita eksekusi di hadapan pihak termohon (Telkom)," kata Panitera Muda Perdata PN Bandung, Asep Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).

Asep mengatakan jurusita membacakan penetapan sita eksekusi Ketua PN Bandung atas putusan BANI yang sudah berkekuatan hukum tetap di hadapan pejabat PT Telkom. Juru sita membuat berita acara usai membacakan sita eksekusi tersebut berdasarkan Nomor : 61/PDT/EKS/PUT.BANI/2013/PN.BDG tertanggal 7 November 2013. Selanjutnya, jurusita akan mendaftarkan penetapan sita eksekusi gedung Telkom kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Selama dalam status sita eksekusi, gedung tersebut tidak diperbolehkan dialihkan, diperjualbelikan atau dirusak sebelum PT Telkom melaksanakan putusan BANI. Jika PT Telkom tidak memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi Rp1,5 miliar, Asep mengungkapkan PT PT Giland Teknikatama dapat mengajukan permohonan lelang gedung Telkom melalui PN Bandung dalam waktu beberapa pekan ke depan.

"Statusnya dapat ditingkatkan untuk lelang tergantung permohonan dari pemohon, sementara PN bersifat pasif," ungkap Asep.

Pengacara PT Giland, Makrifat Putra menyatakan akan secepatnya mengajukan permohonan lelang terhadap Gedung Telkom, jika pihak termohon tidak melaksanakan putusan BANI.

"Kita akan koordinasikan untuk secepatnya mengambil langkah hukum selanjutnya," ujar Makrifat.

Sementara, kuasa hukum PT Telkom Hifzi Helwansyah mengatakan pihaknya akan melakukan diskusi lagi terkait dikabulkannya putusan PT Giland Teknikatama.

"Kami baru tau berita ini sore ini, kami masih akan diskusikan dengan Telkom," ucapnya.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya