Berita

Hukum

PN Bandung Laksanakan Sita Eksekusi Gedung Telkom

KAMIS, 07 NOVEMBER 2013 | 19:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jurusita Pengadilan Negeri Bandung melaksanakan sita eksekusi terhadap gedung pusat PT Telkom Tbk., untuk menjamin putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mengabulkan gugatan perdata PT Giland Teknikatama sebesar Rp 1,5 miliar.

"Hari (Kamis) ini dilakukan sita eksekusi di hadapan pihak termohon (Telkom)," kata Panitera Muda Perdata PN Bandung, Asep Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).

Asep mengatakan jurusita membacakan penetapan sita eksekusi Ketua PN Bandung atas putusan BANI yang sudah berkekuatan hukum tetap di hadapan pejabat PT Telkom. Juru sita membuat berita acara usai membacakan sita eksekusi tersebut berdasarkan Nomor : 61/PDT/EKS/PUT.BANI/2013/PN.BDG tertanggal 7 November 2013. Selanjutnya, jurusita akan mendaftarkan penetapan sita eksekusi gedung Telkom kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Selama dalam status sita eksekusi, gedung tersebut tidak diperbolehkan dialihkan, diperjualbelikan atau dirusak sebelum PT Telkom melaksanakan putusan BANI. Jika PT Telkom tidak memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi Rp1,5 miliar, Asep mengungkapkan PT PT Giland Teknikatama dapat mengajukan permohonan lelang gedung Telkom melalui PN Bandung dalam waktu beberapa pekan ke depan.

"Statusnya dapat ditingkatkan untuk lelang tergantung permohonan dari pemohon, sementara PN bersifat pasif," ungkap Asep.

Pengacara PT Giland, Makrifat Putra menyatakan akan secepatnya mengajukan permohonan lelang terhadap Gedung Telkom, jika pihak termohon tidak melaksanakan putusan BANI.

"Kita akan koordinasikan untuk secepatnya mengambil langkah hukum selanjutnya," ujar Makrifat.

Sementara, kuasa hukum PT Telkom Hifzi Helwansyah mengatakan pihaknya akan melakukan diskusi lagi terkait dikabulkannya putusan PT Giland Teknikatama.

"Kami baru tau berita ini sore ini, kami masih akan diskusikan dengan Telkom," ucapnya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya