Berita

Marihad Simbolon/net

Hukum

SUAP SKK MIGAS

KPK Cekal Pendiri Parna Raya Group

KAMIS, 07 NOVEMBER 2013 | 19:06 WIB

Daftar jumlah orang yang diberikan surat pencegahan ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap yang terjadi di wilayah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian bertambah. Kali ini tim penyidik mengajukan status pencegahan terhadap pendiri PT Parna Raya Group, Marihad Simbolon.

"KPK mengirimkan surat cegah terkait SKK Migas atas nama Marihad Simbolon dari swasta sejak 4 November yang lalu, dikirim ke Imigrasi (Kemenkum HAM) selama 6 bulan," ujar Jurubicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Parna Raya Grup adalah perusahaan raksasa yang didirikan oleh Marihad Simbolon sejak awal 1960. Pada awal berdirinya, Marihad merintis usahanya yang bergerak di bidang transportasi itu dengan bermodalkan satu unit truk. Kini Parna Raya Grup menjelma menjadi konglomerasi dengan berbagai divisi usaha, diantaranya; Pengangkutan Laut (Shipping), Migas, Perniagaan dan lain-lain.


Marihad juga diketahui sebagai penyumbang dana kampanye untuk Effendi MS Simbolon, Anggota Komisi VII PDIP waktu menjadi calon legislatif dan calon gubernur Sumatera Utara.

Terkait kasus SKK Migas sendiri, KPK juga sudah memberikan surat pencegahan kepada Direktur Utama PT Parna Raya Group Arta Meris Simbolon, Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas bidang pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang Pengendalian Komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, kemudian staf PT Zerotech Febri Setiadi. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya