Berita

foto:net

Hukum

Bareskrim Tambah Tersangka Kredit Fiktif BSM Bogor

KAMIS, 07 NOVEMBER 2013 | 17:41 WIB | LAPORAN:

Bareskrim Polri menambah lagi tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri Cabang Bogor. Dengan begitu, total tersangka pembobolan bank sejumlah Rp 102 miliar ini menjadi tujuh orang.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Arief Sulistyanto mengungkapkan, pihaknya menangkap dan menahan seorang notaris berinisial SD (51) tadi malam.

"Perbuatan yang dilakukan dari tiga tersangka yang mengajukan Al Murabahah atau pembiayaan perumahan yakni Hen Hen, Iyan dan Rizky proses perikatannya ditangani notaris ini," ujar Arief di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11).


Dia menjelaskan, perbuatan yang dilakukan SD dalam pengajuan kredit fiktif BSM adalah membuat akta pembiayaan Al Murabahah tidak dihadiri pihak debitur, dan sertifikat tanah yang dijadikan agunan hanya berupa foto copy.

"Debitur hanya diwakili oleh tersangka Iyan dan ternyata fiktif," kata Arief.

Atas perbuatannya itu, SD disangkakan pasal 64 Undang-Undang Nomor 21/2008 tentang Tindak Pidana Perbankan Syariah, pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat otentik, serta pasal 3 dan atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hukuman yang menanti notaris itu berkisar tiga tahun sampai delapan tahun penjara.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menahan enam tersangka dalam kasus ini. Yakni Kepala BSM Cabang Utama Bogor Muhammad Agustinus, Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor Haerulli Hermawan, Account Officer BSM Cabang Pembantu Bogor John Luppu Lisa, pengusaha bernama Iyan Permana, pengusaha bernama Hen Hen Gunawan, dan dokter bernama Rizky Adiansyah. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya