Sidang perdana kasus Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/11).
Dalam surat dakwaan yang disusun KPK untuk Deddy Kusdinar membeberkan sejumlah pihak yang menerima alirana dana terkait proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.
Pihak-pihak yang menerima uang mulai dari anggota Dewan hingga petinggi Badan Pertanahan Nasional. Penerima uang pertama yang disebutkan adalah bekas Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Tertulis bahwa Anas menerima aliran dana sebesar Rp 2,1 miliar.
"Uang digunakan guna membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010," kata Ketua Tim Jaksa KPK, I Kadek Wirayana saat membacakan surat dakwaannya.
Penyerahan uang dilakukan dalam lima tahap. Tanggal 19 April 2010 sebesar Rp 500 juta, tanggal 19 Mei 2010 sebear Rp 500 juta, tanggal 1 Juni 2010 sebesar Rp 500 juta, tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp 500 juta, terakhir tanggal 6 Desember 2010 sebesar Rp 10 juta.
Uang, kata Kadek, diperuntukkan membayar hotel dan membeli blackberry beserta kartunya. Ada juga untuk sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas dan juga jamuan bagi peserta kongres pendukungnya.
Uang diserahkan Teuku Bagus Mokhamad Noor (Direktur Operasional Satu Adhi Karya) melalui Munadi Herlambang (politisi Demokrat), Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya) dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat.
[dem]