Berita

Hukum

KORUPSI HAMBALANG

Dakwaan KPK: Anas Urbaningrum Terima Rp 2 Miliar 10 Juta

KAMIS, 07 NOVEMBER 2013 | 15:50 WIB | LAPORAN:

Sidang perdana kasus Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/11).

Dalam surat dakwaan yang disusun KPK untuk Deddy Kusdinar membeberkan sejumlah pihak yang menerima alirana dana terkait proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.

Pihak-pihak yang menerima uang mulai dari anggota Dewan hingga petinggi Badan Pertanahan Nasional. Penerima uang pertama yang disebutkan adalah bekas Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Tertulis bahwa Anas menerima aliran dana sebesar Rp 2,1 miliar.


"Uang digunakan guna membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010," kata Ketua Tim Jaksa KPK, I Kadek Wirayana saat membacakan surat dakwaannya.

Penyerahan uang dilakukan dalam lima tahap. Tanggal 19 April 2010 sebesar Rp 500 juta, tanggal 19 Mei 2010 sebear Rp 500 juta, tanggal 1 Juni 2010 sebesar Rp 500 juta, tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp 500 juta, terakhir tanggal 6 Desember 2010 sebesar Rp 10 juta.

Uang, kata Kadek, diperuntukkan membayar hotel dan membeli blackberry beserta kartunya. Ada juga untuk sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas dan juga jamuan bagi peserta kongres pendukungnya.

Uang diserahkan Teuku Bagus Mokhamad Noor (Direktur Operasional Satu Adhi Karya) melalui Munadi Herlambang (politisi Demokrat), Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya) dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat.[dem]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya