Berita

Hukum

Penyidikan Century Masih Berjalan, Mantan Deputi Gubernur BI Dipanggil

KAMIS, 07 NOVEMBER 2013 | 12:07 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hartadi A. Sarwono, dalam penyidikan skandal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik pada tahun 2008.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, Hartadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya.

Selai Hartadi, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT BTN yang juga mantan Direktur Utama Bank Century, Maryono, dan Kepala Divisi Corporate Culture and Service Spesialis Bank Mutiara, Mohammad Adil.


KPK telah menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus Bank Century ini. Salah satunya, terdapat dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian FPJP ke Bank Century. KPK juga menemukan kejanggalan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pada November tahun lalu, KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriyah dan Deputi Gubernur Bank Indonesia non aktif Budi Mulya sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Namun, penatapan Siti sebagai tersangka belum dilengkapi dengan surat perintah penyidikan (sprindik). Pasalnya, saat ini Siti diketahui sedang dalam keadaan sakit parah. Meski demikian, keduanya telah dicegah keluar negeri. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya