Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Palembang, Romi Herton. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara penerimaan hadiah (gratifikasi) sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Akil Mochtar, Jumat (8/11) pekan ini.
"Betul, dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (6/11).
Johan masih belum menjelaskan secara detail keterkaitan Romi dalam perkara gratifikasi yang menjerat bekas Ketua MK tersebut. Tapi, dia diperiksa karena diduga mengetahui mengenai ikhwal terjadinya perkara tersebut.
Akil Mochtar sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara suap sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Akil sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait penanganan sengketa pilkada lainnya.
Paling anyar, KPK juga menjerat Akil dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan bukti permulaan berupa aset yang diduga hasil TPPU yang dilakukan oleh Akil sebelum dan pasca-2010.
Karena itu, selain sengketa Pemilukada Lebak dan Gunung Mas, KPK juga menelusuri dugaan Akil menerima gratifikasi terkait penanganan sengketa Pemilukada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
Beberapa waktu lalu, penyidik KPK sudah menggeledah kantor dan rumah Wali Kota Palembang Romi Herton dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri. Selain itu, sejumlah pejabat Pemkot Palembang dan Pemkab Empat Lawang juga sudah diperiksa.
[zul]