Berita

ali tanjung/rmol

Hukum

Bupatinya Dikriminalisasi, Pemkab Morotai Melapor ke Bareskrim

RABU, 06 NOVEMBER 2013 | 19:28 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara melaporkan aksi illegal fishing dan tindakan melawan hukum yang dilakukan PT Morotai Marine Culture (MMC) ke Bareskrim Polri.

"Yang paling parah pencemaran lingkungan. Semua bangunan di PT MMC itu menggunakan terumbu karang. Mayoritas sekitar 80 persen bangunan itu menggunakan terumbu karang," ujar kuasa hukum Pemkab Pulau Morotai, Ali Tanjung, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/11).

Dia menjelaskan, laporan ke Mabes Polri dibuat lantaran pihak Polda Maluku Utara tidak profesional dan terkesan berpihak kepada perusahaan swasta itu. Hal ini terlihat dari penetapan tersangka terhadap kepada Bupati, Rusli Sibua dan Wakilnya, Weni Paraisu.


Ali menceritakan, pada 2012 lalu Pemkab Pulau Morotai menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin usaha (SIUP), namun terjadi upaya perlawanan dari PT MMC. Akhirnya, keributan antara kedua belah pihak tidak terelakkan yang berujung pada laporan PT MMC ke Polda Malut. Pihak kepolisian begitu cepat merespon laporan tersebut dengan menahan lima pegawai pemkab serta menetapkan bupati dan wakil bupati sebagai tersangka. Sementara, laporan pencemaran lingkungan dan illegal fishing dari pihak pemkab tidak digubris sama sekali oleh kepolisian.

Karena itu, lanjut Ali, pihak Pemkab Pulau Morotai yang diwakili Kadis Kelautan dan Perikanan, Kadis Pertambangan dan Energi, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kadis Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah melapor ke Bareskrim Polri.

Penertiban yang dilakukan Pemkab Pulau Morotai bermula dari kritik DPRD Morotai kepada bupati untuk melakukan penertiban perusahaan yang tidak memiliki SIUP setelah Morotai dimekarkan menjadi kabupaten pada tahun 2008. Salah satu perusahaan yang tidak memiliki izin usaha adalah PT MMC yang bergerak dalam usaha budi daya ikan dan kerang mutiara di desa Ngele-Ngele Besar, Kecamatan Morotai Selatan Barat. Perusahaan itu melakukan perlawanan atas SK Bupati Nomor 533 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Operasi. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

KPK Segel Sejumlah Lokasi Usai OTT Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:59

Bupati Pemalang Diduga Terima Uang Proyek hingga Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:52

Prabowo Minta Pamong Praja Tinggalkan Birokrasi Berbelit, Utamakan Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:47

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK Saat Berada di Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:40

Piala Dunia Dongkrak Penjualan, Coca-Cola Naikkan Target Laba 2026

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:34

Naik MRT Jakarta Kini Bisa Pakai Kartu Kredit

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:32

Kaesang Punya Loyalis Tapi PSI Belum Tentu Lolos Senayan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

Penasihat PWI Pusat Minta Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Dilanjutkan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

OTT Pemalang, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:26

Prabowo Bangga Lulusan Terbaik IPDN Berasal dari Keluarga Buruh hingga Petani

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:15

Selengkapnya