Berita

Hukum

Emir Moeis Segera Duduk di Kursi Pesakitan

RABU, 06 NOVEMBER 2013 | 17:09 WIB | LAPORAN:

Berkas tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004, Izedrik Emir Moeis tak lama lagi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Alasannya, hari ini (Rabu, 6/11) berkas politikus PDI Perjuangan itu dilimpahkan ke tahap dua alias P-21.

"Iya P21," kata Emir usai menandatangani berkas di tangga depan lobi utama kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan beberapa saat tadi.


Emir kembali tertawa saat disinggung belum dijeratnya si pemberi dugaan suap 300 ribu Dolar AS atau lebih dari Rp 2,8 miliar yang dikabarkan salah satunya Alstom Power Inc USA.

"Hahahah, tanya (KPK)," cetus pria bertubuh tambun tersebut.

Sementara itu, Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo yang dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas penyidikan perkara Emir telah rampung dan dilimpahkan dari penyidikan ke tahap penuntutan.

"Benar, sudah P21," kata Johan melalui pesan elektroniknya.

KPK telah menetapkan Izedrik Emir Moeis (IEM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung Selatan, di 2004. Emir disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Saat ini Emir mendekam di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Dia dijebloskan ke Rutan tersebut usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada 11 Juli 2013 lalu.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya