gedung kpu/net
gedung kpu/net
"Spirit kami mengadukan KPU bukan untuk menghukum KPU tapi bila memang bersalah diserahkan sepenuhnya kepada DKPP. Spirit kami mengadukan KPU adalah untuk menjaga kewibawaan penyelenggara Pemilu," ujar Muhammad Imam Nasef, selaku perwakilan Pengadu. Dia bersama Erlanda Juliansyah dan Eko Primananda. Mereka didampingi Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin.
Pokok pengaduan mereka adalah, KPU dinilai dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Semesetinya, DPT itu ditetapkan 23 Oktober 2013 tapi diundur jadi 4 November 2013. Padahal peraturan perundang-undangan harus tetap waktu. KPU telah melanggar undang-undangan, melanggar peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP juga melanggar sumpah dan janji.
Populer
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Senin, 20 April 2026 | 12:50
UPDATE
Kamis, 23 April 2026 | 20:16
Kamis, 23 April 2026 | 20:10
Kamis, 23 April 2026 | 20:04
Kamis, 23 April 2026 | 19:43
Kamis, 23 April 2026 | 19:26
Kamis, 23 April 2026 | 19:17
Kamis, 23 April 2026 | 19:15
Kamis, 23 April 2026 | 19:02
Kamis, 23 April 2026 | 18:56
Kamis, 23 April 2026 | 18:41