Berita

simon tanjaya/net

Hukum

Pengacara Simon Jelaskan Mengapa Kasus SKK Migas Mengandung Error In Persona

RABU, 06 NOVEMBER 2013 | 14:50 WIB | LAPORAN:

Komisaris Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya, dan tim kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi pembacaan dakwaan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, besok (Kamis, 7/11).

"Tentunya kami telah menyiapkan argumen-argumen hukum untuk menangkis dakwaan JPU," kata kuasa hukum Simon, Sugeng Teguh Santosa, lewat pernyataan yang disebarkan ke wartawan di Jakarta, sesaat lalu (Rabu, 6/11).

Dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala SKK Rudi Rubiandini tersebut, sejak awal tim kuasa hukum meyakini Simon tidak terlibat. Bahkan, tuduhan yang dikenakan kepada Simon Tanjaya sebagai pemberi suap kepada Rudi Rubiandini melalui Deviardi, tegas Sugeng, tak berdasar sama sekali.


"Dana yang diberikan Simon sebenarnya uang titipan Deviardi sendiri kepada Widodo Ratanachaitong," ujarnya.

Widodo Ratanachaitong adalah Direktur Kernel Oil, dan beberapa perusahaan trader crude oil seperti Fossus Energy Ltd dan Fortek Thailand Co. Ltd.

Ceritanya, sekitar Juli 2013, Deviardi bertemu dengan Febri (orang kepercayaan bos perusahaan tambang terkemuka Indonesia) di Hotel Fullerton, Singapura. Dalam pertemuan itu, Febri memberikan uang dalam jumlah US$ 700.000. Tapi, karena Deviardi tidak dapat membawa uang dalam bentuk cash yang nilainya besar tersebut ke Indonesia, maka Deviardi meminta bantuan Widodo Ratanachaitong untuk membantunya mengatasi masalah tersebut. Dengan niat membantu, Widodo Ratanachaitong kemudian menghubungi Simon Tanjaya untuk menyiapkan uang tersebut dari rekening Kernel Oil.

Namun, karena rekening Kernel Oil tidak memiliki saldo sejumlah uang itu, maka uang akan dikirim dari Singapura ke rekening Kernel Oil di Jakarta. Dana sebesar US$ 700.000 dibantu ditarik dari rekening Kernel Oil dua kali: yang pertama US$ 300 .000 (uang yg tersedia di rekening Kernel Oil), dan yang kedua US$ 400.000 ditarik Simon setelah menerima transfer.

 "Jadi, Simon Gunawan Tanjaya tidak mengetahui sama sekali, apalagi mengatur proses tender crude oil di SKK Migas sebagaimana dakwaan JPU. Dengan begitu, Dakwaan JPU terhadap Simon Gunawan Tanjaya tersebut error in persona (keliru sasaran)," demikian Sugeng. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

KPK Segel Sejumlah Lokasi Usai OTT Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:59

Bupati Pemalang Diduga Terima Uang Proyek hingga Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:52

Prabowo Minta Pamong Praja Tinggalkan Birokrasi Berbelit, Utamakan Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:47

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK Saat Berada di Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:40

Piala Dunia Dongkrak Penjualan, Coca-Cola Naikkan Target Laba 2026

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:34

Naik MRT Jakarta Kini Bisa Pakai Kartu Kredit

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:32

Kaesang Punya Loyalis Tapi PSI Belum Tentu Lolos Senayan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

Penasihat PWI Pusat Minta Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Dilanjutkan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

OTT Pemalang, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:26

Prabowo Bangga Lulusan Terbaik IPDN Berasal dari Keluarga Buruh hingga Petani

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:15

Selengkapnya