Berita

kpu:net

Nusantara

Pengadu Tidak Jelas, Sidang KPU Mimika Dihentikan

RABU, 06 NOVEMBER 2013 | 13:07 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sidang dugaan pelanggaraan kode etik KPU dan Panwaslu Mimika, Papua tidak dilanjutkan. Pasalnya, hakim menilai kuasa hukum pengadu tidak jelas.

"Sidang ini cukup dulu, tidak bisa dilanjutkan. Masak Pengadu Thomas Temorubun menguasakan kepada Thomas Temorubun. Diperbaiki dulu, supaya legal standing-nya jelas," kata ketua majelis Saut H Sirait didampingi anggota majelis Neslon Simanjuntak dalam sidang perdana tadi pagi di ruang sidang DKPP, Jakarta (Rabu, 6/11). Pihak Teradu yang hadir Ketua Panwalsu Mimika Agustinus Roya dan satu anggotanya. Sedangkan Pengadu lainnya yang hadir, Johan FW, Wilhelmus P, Lexy D, Siliwanus.  

Saut meminta agar surat kuasa harus jelas identitasnya. Kemudian, dibuat pula resume pokok pengaduan dan pasal-pasal yang dinilai melanggar. Sedangkan untuk sidang selanjutnya,  guna menghemat anggaran bisa digelar melalui video conference. "Tapi bila Pengadu dan Teradu menghendaki di sini (DKPP) juga tidak apa-apa," jelas dia dalam keterangannya.


Berdasarkan pengaduan yang diterima sekretariat DKPP No.129/DKPP-PKE-II/2013, Thomas Temorubun mendalilkan KPU tidak konsisten menjalankan jadwal yang telah ditetapkan, KPU Mimika juga dinilai tidak melaksanakan verifikasi calon perseorangan sesuai dengan Keputusan KPU No. 10/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013, KPU Kab. Mimika tidak independen dan atau memihak salah satu calon kandidat. Ada pun terkait Panwaslu Mimika, Pengadu menilai Panwas setempat tidak independen dalam melaksanakan tugas pengawasannya, PPD Distrik Mimika baru tidak memberikan kesempatan kepada para saksi untuk mengajukan keberatan dan pertanyaan ketika rekapitulasi dilaksanakan.

Sedangkan registrasi No. 131/DKPP-PKE-II/2013 Pieter Yan Magal, selaku Pengadu, mengadukan salah satu anggota KPUD Kab. Mimika (Sdr. Marsellius Dou) adalah mantan anggota KPUD Kab. Deiyai yang telah dipecat sebagai anggota KPU karena tindakan indisiplin tetapi ikut menetapkan keputusan-keputusan KPUD Kab. Mimika. Selain itu, KPUD Kab. Mimika tidak memedulikan putusan PTUN Jayapura Nomor 26/6/2013/PTUN.JPR yang berakibat belum adanya dasar hukum untuk melanjutkan proses pemilukada ke tahap pemilihan. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya